Pemerintah Indonesia memastikan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen minyak sawit atau B50 akan resmi diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Kepastian ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah serangkaian uji coba teknis menunjukkan hasil yang menjanjikan.

>>> OJK Tetapkan Jajaran Direksi Baru BEI Periode 2026-2030

"B50 sesuai dengan schedule, 1 Juli 2026 akan diimplementasikan. Sekarang masih terus diuji dan sekitar 80 sampai 90 persen hasilnya baik," ujar Bahlil.

Pengujian mutu menunjukkan indikator positif, terutama pada aspek kandungan air yang dinilai lebih baik dibandingkan performa B40.

Komposisi dan Distribusi B50

Formulasi B50 terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar.

Program ini merupakan kelanjutan dari mandatori biodiesel yang sebelumnya melewati tahap B20, B30, B35, hingga B40.

>>> BI Lanjutkan Insentif Hedging Swap 10% untuk Tarik Investor Asing

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan B50 akan tersedia di SPBU dan melibatkan seluruh badan usaha bahan bakar minyak, bukan hanya Pertamina.

"Ini semua dipakai di semua sektor. Nanti juga akan tersedia di SPBU.

Pelakunya bukan Pertamina saja, tetapi seluruh badan usaha bahan bakar minyak," kata Eniya.

Sebelum dipasarkan secara masif, pengujian B50 telah menyasar berbagai moda transportasi dan mesin industri, termasuk alat pertanian, genset, alat berat pertambangan, perkapalan, hingga perkeretaapian.

>>> BI Lanjutkan Insentif Hedging Swap 10% untuk Tarik Investor Asing

Rekam teknis menunjukkan performa tangguh pada beban kerja tinggi, meski terdapat kenaikan konsumsi bahan bakar sekitar 3,12 persen jika dibandingkan dengan penggunaan B40.