Bea Masuk Antidumping Kertas Karton dari Korea, Malaysia, dan Taiwan Mulai 25 Juni 2026
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan bea masuk antidumping terhadap produk kertas karton dupleks impor dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 25 Juni 2026.
>>> Pahami Perbedaan Menabung dan Berinvestasi untuk Kelola Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026.
Langkah ini diambil setelah penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan adanya praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.
Bea masuk antidumping ini berlaku selama lima tahun hingga tahun 2031.
Pungutan ini merupakan biaya tambahan di luar bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi dari perjanjian internasional yang sudah ada.
Produk yang dikenakan adalah kertas karton multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram per meter persegi.
Ciri produk ini adalah permukaan atas putih dan permukaan belakang abu-abu, yang masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
>>> BCA Siapkan Dividen Interim Pertama Rp2,46 Triliun untuk Tahun Buku 2026
Besaran bea masuk antidumping dihitung berdasarkan rumus tarif per satuan barang dalam mata uang tertentu dikalikan jumlah satuan dan nilai tukar.
Importir wajib menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang mencantumkan tingkat brightness produk saat pengajuan pemberitahuan pabean.
Jika importir tidak melampirkan CoA atau tidak mencantumkan tingkat brightness, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut.
Hasil penelitian menjadi dasar penentuan pengenaan bea masuk antidumping.
Ketentuan ini mengikat semua produk kertas karton dupleks yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah teregistrasi atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan langsung oleh kantor pabean.
Regulasi juga mengatur pergerakan logistik di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 15 Juni 2026: Emosi Membara, Peluang Karier Terbuka
Senin / 15-06-2026, 07:19 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Magang Jepang dan Pelatihan Kaigo Lewat SIAPkerja
Senin / 15-06-2026, 07:19 WIB
Ekonomi Indonesia Alami Perlambatan Sementara Akibat Tekanan Daya Beli
Senin / 15-06-2026, 07:19 WIB
Dwayne Johnson Alami Epididymitis, Bukan Kanker Testis
Senin / 15-06-2026, 07:16 WIB
Matt Reeves Mulai Syuting The Batman Part II di London
Senin / 15-06-2026, 07:16 WIB
Pemerintah Berencana Bebaskan PPN Tiket Pesawat Domestik Demi Tekan Harga
Senin / 15-06-2026, 07:13 WIB
Timnas Curacao Kalah Telak 1-7 dari Jerman di Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 07:13 WIB
OpenAI Digugat Ibu Korban Bunuh Diri Terkait ChatGPT
Senin / 15-06-2026, 07:13 WIB
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk Tebar Dividen Rp97,9 Miliar
Senin / 15-06-2026, 07:13 WIB
BEI Pastikan Perdagangan Saham Tetap Buka di Hari Kejepit 15 Juni 2026
Senin / 15-06-2026, 07:12 WIB
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Kredit Sepeda Motor Terbayangi
Senin / 15-06-2026, 07:12 WIB
Pantai Gading Tahan Imbang Ekuador Tanpa Gol di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 07:12 WIB
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 16 Juni 2026 karena Libur Nasional
Senin / 15-06-2026, 07:08 WIB
Asia Aquatics: Renang Perairan Terbuka Indonesia Berpotensi Besar
Senin / 15-06-2026, 07:04 WIB






