Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan bea masuk antidumping terhadap produk kertas karton dupleks impor dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 25 Juni 2026.

>>> Pahami Perbedaan Menabung dan Berinvestasi untuk Kelola Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026.

Langkah ini diambil setelah penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan adanya praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.

Bea masuk antidumping ini berlaku selama lima tahun hingga tahun 2031.

Pungutan ini merupakan biaya tambahan di luar bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi dari perjanjian internasional yang sudah ada.

Produk yang dikenakan adalah kertas karton multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram per meter persegi.

Ciri produk ini adalah permukaan atas putih dan permukaan belakang abu-abu, yang masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.

>>> BCA Siapkan Dividen Interim Pertama Rp2,46 Triliun untuk Tahun Buku 2026

Besaran bea masuk antidumping dihitung berdasarkan rumus tarif per satuan barang dalam mata uang tertentu dikalikan jumlah satuan dan nilai tukar.

Importir wajib menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang mencantumkan tingkat brightness produk saat pengajuan pemberitahuan pabean.

Jika importir tidak melampirkan CoA atau tidak mencantumkan tingkat brightness, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut.

Hasil penelitian menjadi dasar penentuan pengenaan bea masuk antidumping.

Ketentuan ini mengikat semua produk kertas karton dupleks yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah teregistrasi atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan langsung oleh kantor pabean.

>>> Doctor on the Edge Episode 6 Sub Indo dan Spoiler serta Link bukan LK21 tapi di TVN: Do Ji Eui Tampak Bimbang saat Berdiri di Depan Sebuah Perahu

Regulasi juga mengatur pergerakan logistik di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus.