Pemerintah berencana menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik. Kebijakan ini diyakini mampu menekan harga penerbangan dalam negeri yang selama ini dinilai mahal.

Pengamat aviasi Alvin Lie menilai beban pajak membuat tarif penerbangan domestik kurang kompetitif. Hal ini terlihat saat membandingkannya dengan moda transportasi lain.

>>> Timnas Curacao Kalah Telak 1-7 dari Jerman di Piala Dunia 2026

Menurut Alvin, kebijakan PPN pada penerbangan rute domestik perlu dievaluasi kembali. Aturan ini menciptakan perbedaan perlakuan dengan penerbangan internasional maupun angkutan publik darat dan laut.

"Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena penerbangan ke luar negeri tidak dipungut PPN. Kenapa di dalam negeri justru dipungut PPN?"

ujar Alvin kepada Kontan, Minggu (14/6/2026).

Layanan transportasi publik lain seperti kereta api dan bus bebas dari pengenaan pajak tersebut.

Padahal, tarif bus premium atau kereta pada rute tertentu sudah mendekati harga tiket pesawat berbiaya rendah (LCC).

Dampak Penghapusan PPN

Struktur biaya operasional penerbangan di Indonesia saat ini masih menghadapi tekanan besar.

Selain faktor pajak, maskapai harus bergulat dengan harga avtur, fluktuasi kurs dolar AS, biaya perawatan, hingga keterbatasan armada pascapandemi.

>>> PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk Tebar Dividen Rp97,9 Miliar

Meski begitu, penghapusan PPN dianggap sebagai opsi instrumen fiskal tercepat yang bisa diambil pemerintah. Langkah ini dinilai dapat menurunkan harga tiket tanpa mengganggu stabilitas operasional maskapai.

"Dengan menghilangkan PPN, harga tiket bisa lebih terjangkau. Ini dapat mendorong permintaan penumpang dan meningkatkan mobilitas masyarakat," katanya.

Penurunan harga tiket berpotensi mendongkrak tingkat keterisian kursi atau load factor maskapai. Situasi tersebut akan mendukung keberlanjutan bisnis penerbangan sekaligus membuka peluang ekspansi rute baru ke berbagai daerah.