Bea Masuk Antidumping Kertas Karton dari Korea, Malaysia, dan Taiwan Mulai 25 Juni 2026
Senin / 15-06-2026, 06:12 WIB
Pemerintah Indonesia menerapkan bea masuk antidumping untuk impor kertas karton dupleks dari Korea, Malaysia, dan Taiwan mulai 25 Juni 2026, berlaku lima tahun.






