Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap adanya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program makan bergizi gratis.

Temuan ini dilaporkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang kepada pemerintah pada Kamis (11/6/2026).

>>> Kementerian PU Ajukan Tambahan Anggaran Rp 121,34 Triliun untuk 2027

Akibat praktik tersebut, jumlah titik pelayanan membengkak dari rencana awal 21.000 menjadi 27.877 titik. Artinya, terdapat kelebihan sebanyak 6.877 titik.

Pembengkakan ini mengakibatkan pemborosan anggaran negara yang sangat besar setiap bulannya.

Kerugian Negara Capai Rp12 Triliun

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penambahan ribuan titik terjadi akibat transaksi ilegal yang mengubah peta persebaran awal program.

"Misalnya, terjadi jual beli titik ya, yang seharusnya rencana awal titik itu 21.000 tapi sekarang sudah ada 27.877 ribu titik.

Nah, ada membengkak 6.877 titik," ujarnya.

Lonjakan jumlah titik ini langsung menguras anggaran negara hingga triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.

>>> IESR Duga Pemadaman Listrik Jawa-Bali Akibat Rendahnya Cadangan PLTU

"Satu bulan ada pengeluaran lebih Rp1 triliun, pemborosan. Berarti kalau 1 tahun berapa itu, Bu?

Rp12 triliun ya. Nah, ini yang perlu penataan agar bisa diperbaiki," lanjut Zulkifli.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga terlibat dalam penjualan titik pelayanan dengan memanipulasi proses verifikasi mitra.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dilakukan dengan atensi dari para tersangka.

Pihak kejaksaan juga mengonfirmasi adanya aliran dana insentif harian dalam jumlah besar yang diterima para pelaku dari yayasan yang tidak memenuhi syarat.

>>> BI dan PBOC Sepakati Perluasan Penggunaan Mata Uang Lokal

Saat ini Kejaksaan Agung masih terus menghitung total kerugian keuangan negara akibat keterlibatan banyak yayasan terafiliasi dalam kasus ini.