Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengajukan total kebutuhan anggaran sebesar Rp 219,81 triliun untuk tahun anggaran 2027.

Pengajuan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat pada Kamis (11/6/2026).

>>> IESR Duga Pemadaman Listrik Jawa-Bali Akibat Rendahnya Cadangan PLTU

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa penyusunan acuan kerja telah diselaraskan dengan rencana strategis pembangunan nasional.

Anggaran tersebut juga dialokasikan untuk mendukung berbagai agenda prioritas negara yang sedang berjalan.

"Mengacu pada RKP, Kementerian PU telah menyusun total kebutuhan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp 219,81 triliun," kata Dody dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.

Namun, pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp 98,47 triliun. Hal ini berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 7 Mei 2026.

Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 121,34 triliun yang belum terakomodasi.

>>> BI dan PBOC Sepakati Perluasan Penggunaan Mata Uang Lokal

Kekurangan ini mencakup pos-pos penting seperti jaringan irigasi, perbaikan jalan, penyediaan air minum, dan fasilitas pendidikan.

Untuk mengatasi masalah pembiayaan, Kementerian PU telah mengirimkan nota permohonan resmi kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Surat tersebut dikirim pada 22 Mei 2026 untuk mempertimbangkan kebutuhan yang belum tertampung.

Jika usulan tambahan anggaran tidak dikabulkan, Kementerian PU akan melakukan pembagian dana ketat pada pagu awal Rp 98,47 triliun.

Alokasi utama diprioritaskan untuk Sumber Daya Air sebesar Rp 25,44 triliun, Bina Marga Rp 29,24 triliun, Cipta Karya Rp 11,07 triliun, dan Prasarana Strategis Rp 31,53 triliun.

>>> PT Pindad Siapkan Proyek Mobil Nasional dengan Kapasitas 50 Ribu Unit per Tahun

Sektor lainnya seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, BPIW, BPSDM, dan direktorat jenderal lainnya mendapat alokasi Rp 1,19 triliun untuk belanja pegawai dan operasional.