Majelis Etik Ombudsman RI resmi memberhentikan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, setelah terbukti melakukan perbuatan tercela terkait kasus suap.

Keputusan ini diambil setelah Hery enggan meminta maaf atau mengundurkan diri, meskipun telah diminta oleh sesama anggota Ombudsman.

>>> Studi: Nikotin Berpotensi Bantu Pertahankan Fokus dan Mood

Majelis Etik akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap Hery.

Harta Kekayaan dan Isi Garasi Hery Susanto

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Maret 2026, total harta Hery mencapai Rp4.170.588.649.

Sebagian besar aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000, serta harta bergerak lainnya Rp685.900.000 dan kas Rp539.688.649.

>>> Penerimaan Pajak Lima Bulan 2026 Tumbuh Positif, Restitusi Diperketat

Di sektor transportasi, Hery memiliki satu unit sepeda motor Vespa LX iGet 125 tahun 2022 seharga Rp50 juta dan satu unit mobil Chery tahun 2025 senilai Rp545 juta.

Dugaan Suap Sektor Pertambangan

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Nilai suap yang diduga diterima Hery mencapai Rp1,5 miliar dari seorang direktur PT TSHI.

>>> Stranger Things Rajai Tayangan TV Global dan Siapkan Spinoff Baru

Hery juga telah ditahan oleh Kejagung sehingga tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut, yang menjadi salah satu dasar pemberhentian.