Korps Lalu Lintas Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin, 8 Juni 2026.

Dalam operasi ini, kepolisian menyediakan fitur SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diakses lewat ponsel pintar.

>>> Huawei: Pembatasan Teknologi AS Pacu Kemandirian Semikonduktor Cina

Fitur ini menjadi solusi integrasi data untuk pemeriksaan kelengkapan surat berkendara.

Pengendara wajib memiliki kartu fisik Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku sebagai syarat utama mengaktifkan layanan digital tersebut.

Langkah awal adalah mengunduh aplikasi resmi kepolisian di gawai pengguna.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan mekanisme aktivasi.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM.

>>> Investor Asing Borong Saham Komoditas Saat IHSG Merosot Tajam

Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.

Sistem otomatis akan mencocokkan data karena terintegrasi langsung dengan database Korlantas Polri.

Pengguna yang memiliki lebih dari satu golongan SIM, seperti SIM A dan SIM C, dapat memasukkan semuanya dalam satu akun aplikasi.

Meski praktis, masyarakat diimbau tetap membawa kartu fisik saat bepergian.

Implementasi SIM Digital di lapangan masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan oleh pihak kepolisian.

>>> Iran Protes AS soal Penolakan Visa Anggota Timnas Jelang Piala Dunia 2026

Proses aktivasi mandiri terdiri dari sembilan tahapan di aplikasi, mulai dari unduh aplikasi, login, pilih menu digitalisasi, pilih SIM Nasional, pindai kartu fisik, verifikasi data, hingga muncul QR Code dinamis tersertifikasi.