Gubernur Ohio Mike DeWine telah menandatangani undang-undang baru yang mengatur penggunaan drone oleh aparat penegak hukum.

House Bill 251 mewajibkan polisi mendapatkan surat izin penggeledahan sebelum menggunakan drone untuk memasuki atau mengamati bagian dalam rumah, bisnis, atau lokasi lain yang biasanya memerlukan surat izin untuk penggeledahan langsung.

Undang-undang ini mengisi kekosongan aturan karena hukum yang ada hanya mengatur pesawat berawak, belum secara spesifik menyentuh pesawat nirawak atau drone.

Pengecualian Penggunaan Drone Tanpa Surat Izin

Meski mewajibkan surat izin, HB 251 memberikan sejumlah pengecualian.

Polisi dapat menggunakan drone tanpa surat izin dalam situasi darurat, patroli dalam radius 50 mil dari perbatasan nasional, merespons bencana lingkungan atau cuaca, menyelidiki kecelakaan lalu lintas, mendokumentasi tempat kejadian perkara, dan melakukan penilaian ancaman sebelum acara publik besar.

Satu pengecualian menuai kritik, yaitu saat drone beroperasi di ruang udara yang dapat dilayari dengan cara tidak mengganggu secara fisik untuk mengamati apa yang terlihat dengan mata telanjang.

Gary Daniels, direktur legislatif ACLU Ohio, menyebutnya sebagai "cek kosong" bagi penegak hukum untuk melakukan pengawasan tanpa surat izin.

Undang-undang juga mengizinkan polisi mengumpulkan informasi dari area publik jika ada kecurigaan yang beralasan terhadap aktivitas kriminal.

Larangan Drone Bersenjata dan Aturan Lain

HB 251 melarang lembaga penegak hukum menggunakan drone yang dipersenjatai dengan senjata mematikan.

Data pengawasan drone dan data penerbangan menjadi catatan publik, kecuali memenuhi pengecualian berdasarkan undang-undang catatan publik Ohio.

Undang-undang ini juga membatasi entitas publik untuk membeli atau memperoleh sistem drone yang diproduksi atau dirakit oleh negara asing yang bermusuhan.

Banyak lembaga penegak hukum menggunakan drone buatan China, sehingga aturan ini menuai perhatian.