Dalam kesempatan yang sama, Mohammad Hekal selaku Ketua Panja RUU P2SK memaparkan poin-poin utama dalam draf tersebut.

Ia merinci materi apa saja yang menjadi fokus penguatan dalam regulasi yang sedang disusun.

17 Poin Utama Revisi RUU P2SK

  • Peningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan OJK.
  • Penyesuaian tata kelola kelembagaan Bank Indonesia (BI).
  • Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh pihak DPR.
  • Perluasan cakupan bidang usaha bagi perbankan konvensional dan syariah.
  • Proses demutualisasi bursa efek di pasar modal.
  • Aturan mengenai transfer margin dalam setiap transaksi pasar keuangan.
  • Penerbitan dan pengelolaan Surat Utang Danantara.
  • Prosedur resolusi bagi perusahaan asuransi serta asuransi syariah.
  • Pengaturan dana pertanggungan wajib untuk kasus kecelakaan lalu lintas.
  • Pembentukan dan pengelolaan bursa mineral serta komoditas strategis.
  • Regulasi dan pengawasan aset kripto secara komprehensif.
  • Pembentukan satuan tugas khusus pencegahan pinjaman daring dan judi online.
  • Pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
  • Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
  • Prosedur penyelidikan di sektor jasa keuangan dengan mekanisme keadilan restoratif.
  • Skema penanganan bagi bank yang berada dalam status penyehatan.

Daftar di atas mencakup seluruh aspek krusial yang telah disepakati selama pembahasan dalam rapat Panitia Kerja.

Setiap poin bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih tangguh dan terpercaya bagi masyarakat luas.

Dengan adanya 17 pokok materi ini, pemerintah berharap sektor jasa keuangan Indonesia memiliki standar keamanan yang lebih baik.

>>> IHSG Ambles Nyaris 5 Persen Siang Ini, Ternyata Ini Penyebab Mengejutkannya!

Implementasi aturan ini nantinya akan menjadi tonggak baru dalam pengawasan sistem keuangan di tanah air.