RUU P2SK Resmi Lindungi Bos dan Pegawai OJK, Ini 17 Poin Utamanya
Terdapat pula mekanisme baru terkait perubahan rencana kerja serta anggaran yang berjalan di tengah tahun.
Regulasi ini disusun agar OJK lebih adaptif dalam merespons dinamika pasar keuangan yang berubah dengan sangat cepat.
Purbaya juga menyebutkan adanya aturan mengenai periode penggunaan pungutan yang dikelola oleh OJK. Selain itu, terdapat penambahan kewenangan dalam aspek pengelolaan kekayaan lembaga yang lebih luas.
>>> LKM BKD Pekalongan Andalkan Penyisihan Laba untuk Perkuat Ekuitas
Kewenangan baru tersebut mencakup pelaksanaan kebijakan hapus buku serta hapus tagih dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu membersihkan neraca keuangan lembaga dari beban-beban yang sudah tidak produktif.
Kesepakatan Pemerintah dan DPR RI
RUU P2SK yang baru ini telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi XI DPR dan pihak pemerintah.
Kesepakatan ini diambil agar rancangan tersebut dapat segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut lahir setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2023.
Proses ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan kuat.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, telah mengetuk palu tanda persetujuan setelah mendengarkan laporan dari Panja.
Persetujuan ini diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi XI bersama perwakilan pemerintah.
Selain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil pemerintah. Kehadiran keduanya menunjukkan dukungan penuh eksekutif terhadap reformasi sektor keuangan ini.
Misbakhun menegaskan bahwa sebanyak delapan fraksi di Komisi XI menyepakati RUU tentang perubahan UU P2SK.
Langkah selanjutnya adalah membawa draf ini ke pembicaraan tingkat dua atau sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang resmi.
Update Terbaru
2027 Kia Seltos Resmi Meluncur dengan Harga Lebih Tinggi dan Desain Lebih Mewah
Kamis / 04-06-2026, 05:46 WIB
Jadwal Kisah Nyata Pagi Indosiar 3 Juni 2026: Sinopsis Terbaru yang Mengharukan
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Park Shin-hye Kembali di The Judge from Hell 2, Tayang 2027
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Film Badut Gendong: Kisah Anti-Hero 'Wong Kalahan' yang Mengejutkan di 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Profil Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Misi Akhiri Penantian 60 Tahun
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Jose Mourinho Siapkan Cetak Biru Real Madrid 2026, 5 Sektor Jadi Fokus
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Kisah Rayhan Hannan: Sempat Sulit di BRI Liga 1 hingga Tembus Timnas Indonesia 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Tips Budidaya Kaktus Hias Jadi Bisnis Cuan, Pebisnis Jogja Bagi Kiat Tanpa Ribet
Kamis / 04-06-2026, 05:41 WIB
Permintaan Membeludak, BYD Kesulitan Penuhi Pesanan Mobil Listrik Terbaru
Kamis / 04-06-2026, 05:41 WIB
Mendikti: Rekrutmen Dosen PPPK Resmi Dihentikan Mulai 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:41 WIB
Ederson Resmi ke MU, Tiga Pemain Bintang Masuk Daftar Jual 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:36 WIB
Jadwal Indonesia Open 2026: Sisa 11 Wakil, Duel Jojo vs Alwi Paling Dicari
Kamis / 04-06-2026, 05:36 WIB
Aksi Mengejutkan Veda Ega Pratama, Melesat 12 Posisi di Moto3 Catalunya 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:36 WIB
Update Patch MLBB 2.1.66: Hirara Rilis, Gold Lane Buff, Meta Berubah?
Kamis / 04-06-2026, 05:31 WIB






