RUU P2SK Resmi Lindungi Bos dan Pegawai OJK, Ini 17 Poin Utamanya
Terdapat pula mekanisme baru terkait perubahan rencana kerja serta anggaran yang berjalan di tengah tahun.
Regulasi ini disusun agar OJK lebih adaptif dalam merespons dinamika pasar keuangan yang berubah dengan sangat cepat.
Purbaya juga menyebutkan adanya aturan mengenai periode penggunaan pungutan yang dikelola oleh OJK. Selain itu, terdapat penambahan kewenangan dalam aspek pengelolaan kekayaan lembaga yang lebih luas.
>>> LKM BKD Pekalongan Andalkan Penyisihan Laba untuk Perkuat Ekuitas
Kewenangan baru tersebut mencakup pelaksanaan kebijakan hapus buku serta hapus tagih dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu membersihkan neraca keuangan lembaga dari beban-beban yang sudah tidak produktif.
Kesepakatan Pemerintah dan DPR RI
RUU P2SK yang baru ini telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi XI DPR dan pihak pemerintah.
Kesepakatan ini diambil agar rancangan tersebut dapat segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut lahir setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2023.
Proses ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan kuat.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, telah mengetuk palu tanda persetujuan setelah mendengarkan laporan dari Panja.
Persetujuan ini diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi XI bersama perwakilan pemerintah.
Selain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil pemerintah. Kehadiran keduanya menunjukkan dukungan penuh eksekutif terhadap reformasi sektor keuangan ini.
Misbakhun menegaskan bahwa sebanyak delapan fraksi di Komisi XI menyepakati RUU tentang perubahan UU P2SK.
Langkah selanjutnya adalah membawa draf ini ke pembicaraan tingkat dua atau sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang resmi.
Update Terbaru
Scaloni Menangis dan Isyaratkan Berpisah dengan Timnas Argentina
Senin / 20-07-2026, 16:17 WIB
Polda Metro Hormati Putusan Tolak Praperadilan Roy Suryo
Senin / 20-07-2026, 16:17 WIB
Hemat Biaya, Ini Waktu Termurah Liburan ke Jepang
Senin / 20-07-2026, 16:17 WIB
Hasto Tagih Surat Balasan BGN soal Data Kader PDIP Terlibat MBG
Senin / 20-07-2026, 16:14 WIB
Harga Minyak Dunia Tembus US$90, ESDM Proyeksikan ICP Juli Turun ke US$67
Senin / 20-07-2026, 16:14 WIB
Trump Puji PM Spanyol Usai Final Piala Dunia 2026, Sempat Tegang
Senin / 20-07-2026, 16:14 WIB
bank bjb Ajak Masyarakat Ramaikan Tangerang 10K Lewat Program Menabung
Senin / 20-07-2026, 16:14 WIB
Dani Olmo Tak Peduli Aksi Balik Badan Argentina saat Spanyol Angkat Trofi
Senin / 20-07-2026, 16:14 WIB
7 Cushion BPOM Tahan Lama dan Bikin Glowing Seharian
Senin / 20-07-2026, 16:14 WIB
Roblox Hentikan Layanan Video Call karena Sepi Peminat
Senin / 20-07-2026, 16:14 WIB
Prabowo: Tidak Ada Kekuasaan yang Abadi, Setiap Pemimpin Punya Masa
Senin / 20-07-2026, 16:12 WIB
Isi Cekcok Otamendi vs Rodri Usai Final Piala Dunia 2026, Pelampiasan Disindir Laporte
Senin / 20-07-2026, 16:12 WIB
Gugatan Ditolak, Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat
Senin / 20-07-2026, 16:12 WIB
Pemerintah Targetkan Mandatori Bioetanol E20 Mulai Januari 2028
Senin / 20-07-2026, 16:08 WIB







