Terdapat pula mekanisme baru terkait perubahan rencana kerja serta anggaran yang berjalan di tengah tahun.

Regulasi ini disusun agar OJK lebih adaptif dalam merespons dinamika pasar keuangan yang berubah dengan sangat cepat.

Purbaya juga menyebutkan adanya aturan mengenai periode penggunaan pungutan yang dikelola oleh OJK. Selain itu, terdapat penambahan kewenangan dalam aspek pengelolaan kekayaan lembaga yang lebih luas.

>>> LKM BKD Pekalongan Andalkan Penyisihan Laba untuk Perkuat Ekuitas

Kewenangan baru tersebut mencakup pelaksanaan kebijakan hapus buku serta hapus tagih dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu membersihkan neraca keuangan lembaga dari beban-beban yang sudah tidak produktif.

Kesepakatan Pemerintah dan DPR RI

RUU P2SK yang baru ini telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi XI DPR dan pihak pemerintah.

Kesepakatan ini diambil agar rancangan tersebut dapat segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut lahir setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2023.

Proses ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan kuat.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, telah mengetuk palu tanda persetujuan setelah mendengarkan laporan dari Panja.

Persetujuan ini diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi XI bersama perwakilan pemerintah.

Selain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil pemerintah. Kehadiran keduanya menunjukkan dukungan penuh eksekutif terhadap reformasi sektor keuangan ini.

Misbakhun menegaskan bahwa sebanyak delapan fraksi di Komisi XI menyepakati RUU tentang perubahan UU P2SK.

Langkah selanjutnya adalah membawa draf ini ke pembicaraan tingkat dua atau sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang resmi.