Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kabar terbaru mengenai perlindungan bagi seluruh elemen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru, seluruh pejabat hingga pegawai OJK akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat.

>>> Rupiah Tembus 20 Ribu? Ini Strategi Terbaru Jaga Aset Tetap Aman di 2026

Ketentuan perlindungan ini merupakan bagian dari revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perubahan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi regulator dalam menjalankan tugas-tugas krusial di sektor finansial.

Purbaya menjelaskan bahwa penguatan tata kelola lembaga menjadi fokus utama dalam RUU P2SK yang baru ini.

Salah satu poin yang ditekankan adalah pemberian payung hukum bagi anggota Dewan Komisioner, jajaran pejabat, hingga staf OJK.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan bahwa stabilitas sektor keuangan sangat bergantung pada integritas dan keamanan para pengawasnya.

Perlindungan hukum ini juga mencakup aspek teknis dalam proses litigasi di lembaga peradilan.

Dewan Komisioner nantinya memiliki kewenangan penuh untuk mewakili OJK, baik dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan.

Kewenangan tersebut bersifat fleksibel karena dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisioner lainnya atau pejabat yang ditunjuk.

Hal ini bertujuan agar proses operasional lembaga tidak terhambat oleh kendala hukum administratif.

Optimalisasi Anggaran dan Kewenangan Baru OJK

Selain masalah perlindungan hukum, RUU P2SK juga membawa perubahan signifikan pada sisi manajerial keuangan internal OJK.

Pemerintah mengatur ulang standar anggaran tahunan untuk mendukung efektivitas kegiatan operasional lembaga tersebut.