RUU P2SK Resmi Lindungi Bos dan Pegawai OJK, Ini 17 Poin Utamanya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kabar terbaru mengenai perlindungan bagi seluruh elemen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru, seluruh pejabat hingga pegawai OJK akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat.
>>> Rupiah Tembus 20 Ribu? Ini Strategi Terbaru Jaga Aset Tetap Aman di 2026
Ketentuan perlindungan ini merupakan bagian dari revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perubahan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi regulator dalam menjalankan tugas-tugas krusial di sektor finansial.
Purbaya menjelaskan bahwa penguatan tata kelola lembaga menjadi fokus utama dalam RUU P2SK yang baru ini.
Salah satu poin yang ditekankan adalah pemberian payung hukum bagi anggota Dewan Komisioner, jajaran pejabat, hingga staf OJK.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa stabilitas sektor keuangan sangat bergantung pada integritas dan keamanan para pengawasnya.
Perlindungan hukum ini juga mencakup aspek teknis dalam proses litigasi di lembaga peradilan.
Dewan Komisioner nantinya memiliki kewenangan penuh untuk mewakili OJK, baik dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan.
Kewenangan tersebut bersifat fleksibel karena dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisioner lainnya atau pejabat yang ditunjuk.
Hal ini bertujuan agar proses operasional lembaga tidak terhambat oleh kendala hukum administratif.
Optimalisasi Anggaran dan Kewenangan Baru OJK
Selain masalah perlindungan hukum, RUU P2SK juga membawa perubahan signifikan pada sisi manajerial keuangan internal OJK.
Pemerintah mengatur ulang standar anggaran tahunan untuk mendukung efektivitas kegiatan operasional lembaga tersebut.
Update Terbaru
Persis Solo Fokus Benahi Internal Sambut Liga 2 2026
Kamis / 04-06-2026, 04:46 WIB
Tembus 1 Juta Penonton dalam 7 Hari, Sekawan Limo 2 Resmi Jadi Tren 2026
Kamis / 04-06-2026, 04:46 WIB
Betrand Peto Buka Suara soal Hinaan ke Ruben Onsu dari Lingkungan Sarwendah
Kamis / 04-06-2026, 04:46 WIB
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Langsung Layanan SPBU di Bali
Kamis / 04-06-2026, 04:41 WIB
Perluas Automatic Blocking System, Pemerintah Genjot PNBP 2027
Kamis / 04-06-2026, 04:41 WIB
Mintrocket Umumkan Bancho the Chef, Spin-off Dave the Diver di State of Play 2026
Kamis / 04-06-2026, 04:41 WIB
Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026 via Mobile JKN, Praktis Tanpa Antre
Kamis / 04-06-2026, 04:36 WIB
Bursa Berjangka 2026 Makin Diminati, Olein dan Emas Digital Jadi Primadona
Kamis / 04-06-2026, 04:36 WIB
BMW iX5 M Terlihat Sedang Diuji, Bisa Lebih Gahar dari X5 M Bensin
Kamis / 04-06-2026, 04:31 WIB
OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Baru Pengawas Bursa Mineral di 2026
Kamis / 04-06-2026, 04:31 WIB
Rupiah Nyaris Rp18.000, Purbaya Bantah Isu Negatif di Pasar
Kamis / 04-06-2026, 04:31 WIB
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru Lewat HP, Resmi dan Tanpa Ribet!
Kamis / 04-06-2026, 04:26 WIB
Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi, Kapasitas 2 Juta Unit
Kamis / 04-06-2026, 04:21 WIB
Rekap Hari Kedua Indonesia Open 2026: Banyak Unggulan Tumbang
Kamis / 04-06-2026, 04:16 WIB






