CPNS yang sumber dananya dari APBN akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok. Jumlah tersebut ditambah dengan berbagai tunjangan lain yang melekat pada jabatan.

Bagi CPNS di tingkat daerah yang dibiayai APBD, skema yang diberikan serupa. Daerah memiliki wewenang memberikan tambahan penghasilan lain jika kemampuan fiskal mencukupi.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 untuk Pejabat dan Non-ASN

Pemerintah telah mematok standar besaran bagi pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural. Penentuan angka disesuaikan dengan tanggung jawab dan hierarki jabatan.

  • Pimpinan Lembaga Nonstruktural: Rp31,4 juta.
  • Wakil Pimpinan Lembaga: Rp29,6 juta.
  • Sekretaris dan Anggota: Rp28,1 juta.
  • Pejabat Eselon I: Rp24,8 juta.
  • Pejabat Eselon II: Rp19,5 juta.
  • Pejabat Eselon III: Rp13,8 juta.
  • Pejabat Eselon IV: Rp10,6 juta.

Semakin tinggi tingkat tanggung jawab, tunjangan yang diberikan semakin besar. Data ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun pengajuan anggaran.

Bagi pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Skema ini bertujuan memberikan keadilan bagi tenaga kontrak.

  • Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta sampai Rp5 juta.
  • Lulusan SMA hingga D1: Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
  • Lulusan D2 hingga D3: Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta.
  • Lulusan D4 atau S1: Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta.
  • Lulusan S2 hingga S3: Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Rentang nominal dipengaruhi oleh lama masa kerja. Semakin lama pengabdian, angka yang diterima mendekati batas atas rentang yang ditetapkan.

Struktur Gaji ke-13 untuk ASN Daerah dan Pensiunan

ASN di bawah Pemerintah Daerah mendapatkan alokasi dari APBD masing-masing. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai aturan daerah.

ASN daerah juga berpeluang menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemberian tambahan ini bersifat fleksibel tergantung kebijakan dan kapasitas keuangan daerah.

Pensiunan juga tetap mendapatkan hak gaji ke-13. Komponen bagi mereka meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang sah.

Dengan cairnya gaji ke-13, diharapkan beban finansial aparatur negara berkurang, terutama menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru. ASN disarankan memantau informasi resmi dari bagian kepegawaian di instansi masing-masing.

>>> Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru 2 Juni 2026: Cek Jam Keberangkatan dan Harga Tiket Resmi

>>> Resmi, Ini Aturan Terbaru BMTP Impor Benang 2026 yang Banyak Dicari

>>> 7 Tanda Seseorang Berkelas Tanpa Barang Mewah, Nomor 5 Paling Banyak Dicari 2026