Pemerintah secara resmi kembali menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor benang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur impor benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, di luar jenis benang jahit.

>>> 7 Tanda Seseorang Berkelas Tanpa Barang Mewah, Nomor 5 Paling Banyak Dicari 2026

Langkah ini merupakan kelanjutan dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK 46/2023, yang masa berlakunya telah habis.

Keputusan memperpanjang pengenaan BMTP didasarkan pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Industri tekstil dalam negeri dinilai masih memerlukan perlindungan tambahan untuk memperkuat daya saing.

Tarif BMTP Berlaku Dua Tahun

Sesuai ketentuan dalam PMK 37/2026, tarif perlindungan untuk produk benang ini akan berlaku selama dua tahun ke depan.

Pemerintah telah merinci besaran tarif yang harus dibayarkan importir setiap tahunnya.

Pada tahun pertama (22 Mei 2026 – 21 Mei 2027), tarif yang dikenakan sebesar Rp324 per kilogram produk.

Pada tahun kedua (22 Mei 2027 – 21 Mei 2028), tarif mengalami penyesuaian menjadi Rp308 per kilogram produk.

Penyesuaian tarif secara bertahap ini menunjukkan skema perlindungan yang terukur bagi industri serat stapel sintetik.

Besaran tarif tersebut wajib dibayarkan oleh importir sebagai tambahan dari biaya masuk yang sudah berlaku sebelumnya.

Negara yang Dikecualikan

Kebijakan pengenaan BMTP ini menyasar importasi dari hampir seluruh negara di dunia. Namun, terdapat pengecualian untuk 121 negara tertentu sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan.

>>> Resmi Cair Juni 2026, Ini Rincian Gaji Ke-13 ASN dan Nominal Terbarunya

Beberapa negara yang mendapatkan pengecualian meliputi Thailand, Meksiko, Maladewa, Malaysia, Oman, hingga Maroko.