Resmi, Ini Aturan Terbaru BMTP Impor Benang 2026 yang Banyak Dicari
Pemerintah secara resmi kembali menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor benang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur impor benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, di luar jenis benang jahit.
>>> 7 Tanda Seseorang Berkelas Tanpa Barang Mewah, Nomor 5 Paling Banyak Dicari 2026
Langkah ini merupakan kelanjutan dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK 46/2023, yang masa berlakunya telah habis.
Keputusan memperpanjang pengenaan BMTP didasarkan pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Industri tekstil dalam negeri dinilai masih memerlukan perlindungan tambahan untuk memperkuat daya saing.
Tarif BMTP Berlaku Dua Tahun
Sesuai ketentuan dalam PMK 37/2026, tarif perlindungan untuk produk benang ini akan berlaku selama dua tahun ke depan.
Pemerintah telah merinci besaran tarif yang harus dibayarkan importir setiap tahunnya.
Pada tahun pertama (22 Mei 2026 – 21 Mei 2027), tarif yang dikenakan sebesar Rp324 per kilogram produk.
Pada tahun kedua (22 Mei 2027 – 21 Mei 2028), tarif mengalami penyesuaian menjadi Rp308 per kilogram produk.
Penyesuaian tarif secara bertahap ini menunjukkan skema perlindungan yang terukur bagi industri serat stapel sintetik.
Besaran tarif tersebut wajib dibayarkan oleh importir sebagai tambahan dari biaya masuk yang sudah berlaku sebelumnya.
Negara yang Dikecualikan
Kebijakan pengenaan BMTP ini menyasar importasi dari hampir seluruh negara di dunia. Namun, terdapat pengecualian untuk 121 negara tertentu sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan.
>>> Resmi Cair Juni 2026, Ini Rincian Gaji Ke-13 ASN dan Nominal Terbarunya
Beberapa negara yang mendapatkan pengecualian meliputi Thailand, Meksiko, Maladewa, Malaysia, Oman, hingga Maroko.
Update Terbaru
Kanada Hadapi Uzbekistan di Laga Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 11:24 WIB
Hentikan Nafkah Anak, Ruben Onsu Akui Sulit Bertemu Buah Hatinya Selama Enam Bulan
Selasa / 02-06-2026, 11:24 WIB
29 Negara Resmi Berbahasa Prancis 2026, Terbanyak di Afrika
Selasa / 02-06-2026, 11:24 WIB
3 Alasan Nadia Mulya Tekuni Olahraga Lari di 2026, Demi Anak dan Mental Health
Selasa / 02-06-2026, 11:24 WIB
Pemerintah Kota Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Provinsi
Selasa / 02-06-2026, 11:19 WIB
Ekspor Satu Pintu, Purbaya Hitung Potensi Cuan Tambahan Terbaru di 2026
Selasa / 02-06-2026, 11:19 WIB
Warner Bros Resmi Garap Film Game of Thrones: Aegon's Conquest
Selasa / 02-06-2026, 11:19 WIB
Jadwal MotoGP Hungaria 2026 di Sirkuit Balaton Park, 5-7 Juni
Selasa / 02-06-2026, 11:15 WIB
Ruben Onsu Sulit Temui Anak, Ayah Kandung Terasa Asing
Selasa / 02-06-2026, 11:15 WIB
Garena Umumkan Kode Redeem FF 3 Mei 2026 untuk Klaim Hadiah Gratis
Selasa / 02-06-2026, 11:15 WIB
Steelkrill Studio Umumkan Where Dolls Hang, Game Horor Hutan Boneka
Selasa / 02-06-2026, 11:15 WIB
Prabowo Blak-blakan Ungkap Cerita Hadapi Kelompok Doyan Korupsi di 2026
Selasa / 02-06-2026, 11:14 WIB
IHSG dan Rupiah Awal Juni 2026: Tertekan Isu MSCI dan Aturan DHE SDA
Selasa / 02-06-2026, 11:14 WIB
SBY Ungkap Kunci Indonesia Selamat dari Krisis Global 2008
Selasa / 02-06-2026, 11:14 WIB






