Resmi, Ini Aturan Terbaru BMTP Impor Benang 2026 yang Banyak Dicari
Pemerintah secara resmi kembali menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor benang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur impor benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, di luar jenis benang jahit.
>>> 7 Tanda Seseorang Berkelas Tanpa Barang Mewah, Nomor 5 Paling Banyak Dicari 2026
Langkah ini merupakan kelanjutan dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK 46/2023, yang masa berlakunya telah habis.
Keputusan memperpanjang pengenaan BMTP didasarkan pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Industri tekstil dalam negeri dinilai masih memerlukan perlindungan tambahan untuk memperkuat daya saing.
Tarif BMTP Berlaku Dua Tahun
Sesuai ketentuan dalam PMK 37/2026, tarif perlindungan untuk produk benang ini akan berlaku selama dua tahun ke depan.
Pemerintah telah merinci besaran tarif yang harus dibayarkan importir setiap tahunnya.
Pada tahun pertama (22 Mei 2026 – 21 Mei 2027), tarif yang dikenakan sebesar Rp324 per kilogram produk.
Pada tahun kedua (22 Mei 2027 – 21 Mei 2028), tarif mengalami penyesuaian menjadi Rp308 per kilogram produk.
Penyesuaian tarif secara bertahap ini menunjukkan skema perlindungan yang terukur bagi industri serat stapel sintetik.
Besaran tarif tersebut wajib dibayarkan oleh importir sebagai tambahan dari biaya masuk yang sudah berlaku sebelumnya.
Negara yang Dikecualikan
Kebijakan pengenaan BMTP ini menyasar importasi dari hampir seluruh negara di dunia. Namun, terdapat pengecualian untuk 121 negara tertentu sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan.
>>> Resmi Cair Juni 2026, Ini Rincian Gaji Ke-13 ASN dan Nominal Terbarunya
Beberapa negara yang mendapatkan pengecualian meliputi Thailand, Meksiko, Maladewa, Malaysia, Oman, hingga Maroko.
Update Terbaru
Panduan Menilai Keamanan Aplikasi Penghasil Uang Baru di 2026
Jumat / 17-07-2026, 16:49 WIB
Adu Gaya Kim Min Ha dan Go Hyun Jung Usai BB Turun di Acara Fendi
Jumat / 17-07-2026, 16:48 WIB
Studi Ungkap Cara Efektif Atasi Kulit Belang Akibat Sinar Matahari
Jumat / 17-07-2026, 16:38 WIB
DPR Minta Kaji Matang Wacana SPP SMA/SMK di Jabar
Jumat / 17-07-2026, 16:38 WIB
Polisi Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dari Rumah Febrie di Sentul
Jumat / 17-07-2026, 16:38 WIB
Detik-detik Roket Starship SpaceX Batal Meluncur Sebelum Lepas Landas
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
SPBU di Jakarta dan Bekasi Larang Suzuki Thunder Isi BBM
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Terkait Kasus Lain
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Presiden Israel Nyatakan Keinginan Normalisasi dengan Arab Saudi
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Vincic Nangis Saat Dipilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie sebagai Tersangka TPPU Asabri
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Bahlil: Blok Masela Sumbang Penerimaan Negara Rp680 Triliun
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Pemkot Parepare Kurangi Personel Paskibraka Akibat Efisiensi Anggaran
Jumat / 17-07-2026, 16:33 WIB
BGN Ungkap Tunggakan Rp1,6 Triliun Era Dadan Hindayana, Pembayaran Masih Diproses
Jumat / 17-07-2026, 16:33 WIB







