Pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada Juni 2026.

Kepastian ini memberikan angin segar bagi para abdi negara dan kelompok penerima lainnya.

>>> 5 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2026, Resmi dan Aman Cair ke Saldo Dana

Ketentuan mengenai pembayaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk tahun anggaran 2026.

Proses pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Jika ada kendala teknis, pemerintah tetap diperbolehkan membayarkannya setelah bulan Juni.

Daftar Penerima Gaji Ke-13

Penerima manfaat kebijakan ini mencakup kelompok yang masih aktif maupun purna tugas. Aparatur negara meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di kementerian atau lembaga juga masuk daftar penerima. Fasilitas serupa diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan BLU, serta pimpinan Lembaga Penyiaran Publik turut menjadi penerima manfaat.

Pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria juga mendapatkan hak yang sama.

Pensiunan, penerima pensiun, veteran, penerima tunjangan kehormatan, dan penerima tunjangan negara lainnya juga dipastikan menerima gaji ke-13.

Komponen Penghasilan

Komponen gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber pendanaan, baik APBN maupun APBD.

Untuk aparatur negara yang dibiayai APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Bagi PNS dan PPPK di daerah yang bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal satu bulan.