Resmi Cair Juni 2026, Ini Rincian Gaji Ke-13 ASN dan Nominal Terbarunya
Pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada Juni 2026.
Kepastian ini memberikan angin segar bagi para abdi negara dan kelompok penerima lainnya.
>>> 5 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2026, Resmi dan Aman Cair ke Saldo Dana
Ketentuan mengenai pembayaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk tahun anggaran 2026.
Proses pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Jika ada kendala teknis, pemerintah tetap diperbolehkan membayarkannya setelah bulan Juni.
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Penerima manfaat kebijakan ini mencakup kelompok yang masih aktif maupun purna tugas. Aparatur negara meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di kementerian atau lembaga juga masuk daftar penerima. Fasilitas serupa diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan BLU, serta pimpinan Lembaga Penyiaran Publik turut menjadi penerima manfaat.
Pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria juga mendapatkan hak yang sama.
Pensiunan, penerima pensiun, veteran, penerima tunjangan kehormatan, dan penerima tunjangan negara lainnya juga dipastikan menerima gaji ke-13.
Komponen Penghasilan
Komponen gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber pendanaan, baik APBN maupun APBD.
Untuk aparatur negara yang dibiayai APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Bagi PNS dan PPPK di daerah yang bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal satu bulan.
Update Terbaru
Panduan Menilai Keamanan Aplikasi Penghasil Uang Baru di 2026
Jumat / 17-07-2026, 16:49 WIB
Adu Gaya Kim Min Ha dan Go Hyun Jung Usai BB Turun di Acara Fendi
Jumat / 17-07-2026, 16:48 WIB
Studi Ungkap Cara Efektif Atasi Kulit Belang Akibat Sinar Matahari
Jumat / 17-07-2026, 16:38 WIB
DPR Minta Kaji Matang Wacana SPP SMA/SMK di Jabar
Jumat / 17-07-2026, 16:38 WIB
Polisi Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dari Rumah Febrie di Sentul
Jumat / 17-07-2026, 16:38 WIB
Detik-detik Roket Starship SpaceX Batal Meluncur Sebelum Lepas Landas
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
SPBU di Jakarta dan Bekasi Larang Suzuki Thunder Isi BBM
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Terkait Kasus Lain
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Presiden Israel Nyatakan Keinginan Normalisasi dengan Arab Saudi
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Vincic Nangis Saat Dipilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie sebagai Tersangka TPPU Asabri
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Bahlil: Blok Masela Sumbang Penerimaan Negara Rp680 Triliun
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Pemkot Parepare Kurangi Personel Paskibraka Akibat Efisiensi Anggaran
Jumat / 17-07-2026, 16:33 WIB
BGN Ungkap Tunggakan Rp1,6 Triliun Era Dadan Hindayana, Pembayaran Masih Diproses
Jumat / 17-07-2026, 16:33 WIB







