Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Deli Serdang resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini buntut dari penyebaran satu pesan politik yang berkaitan dengan tahun 2026.

Informasi tersebut disampaikan oleh sumber internal pemerintah daerah. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

>>> MSNOW Hentikan Siaran Langsung Pidato Trump di Tengah Kritik

Kronologi Pencopotan

Kepala Kesbangpol diduga menyebarkan pesan politik melalui saluran komunikasi pribadi. Pesan tersebut dinilai melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Setelah dilakukan pemeriksaan internal, pihak berwenang memutuskan untuk mencopot yang bersangkutan. Keputusan ini diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

>>> Amazon Prime Video Rilis Komedi Aksi Ride or Die, Dibintangi Hannah Waddingham

Alasan tegas di balik sanksi berat ini adalah untuk menjaga integritas dan netralitas ASN. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran serupa.

>>> Mobil China Kuasai 18% Pasar Indonesia, BYD Pimpin Penjualan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kesbangpol Deli Serdang. Proses lebih lanjut masih menunggu perkembangan.