Kasus tewasnya ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan, memasuki babak baru.

Polisi mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi sebelum korban nekat mengakhiri hidupnya.

>>> Ramalan Zodiak 17 Juli: Capricorn Lebih Tegas, Pisces Ada Dana Lebih

Fakta bermula ketika korban memesan seorang wanita melalui aplikasi Michat pada Jumat (10/7) dini hari.

Namun, saat bertemu, korban justru kecewa karena perempuan yang datang dianggap berbeda dengan foto yang terpampang di aplikasi.

"Awalnya korban itu janjian sama tersangka FR. Korban kemudian memilih tersangka JS.

Ini kok nggak sesuai foto gitu.

Karena nggak sesuai foto, korban maunya sama si JS," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis dalam konferensi pers.

FR yang merasa dibatalkan kemudian meminta uang kompensasi Rp400 ribu. Setelah itu korban membayar biaya layanan JS sebesar Rp850 ribu.

Usai hubungan seksual berlangsung sekitar 10 menit, korban meminta tambahan layanan. Namun, menurut polisi, permintaan itu justru berujung pada dugaan pemerasan.

"Setelah selesai adegan yang kedua, tersangka JS yang di dalam kamar memanggil temannya yang menunggu di lorong hotel tersebut.

Selanjutnya kedua tersangka berada di dalam kamar bersama korban," jelas Adrian.

Korban kemudian diminta menyerahkan tambahan uang sebesar Rp4,5 juta. Ketika korban menolak dan mengaku saldo rekeningnya sudah habis, kedua tersangka disebut tetap mendesaknya.

Dalam kondisi tertekan, korban mengancam akan melompat apabila pemerasan terus dilakukan.

>>> Olivier Rousteing Resmi Jadi Direktur Kreatif Rabanne

Polisi menyebut kedua wanita itu justru mempersilakan korban melakukan ancamannya hingga korban benar-benar melompat dari lantai 12 apartemen.