Akibat lompatan tersebut, korban mengalami luka yang sangat parah.

"Loncat ke bawah menyentuh tembok atau menonjol sekitar dua meter. Di situ kaki korban putus, lepas di situ kemudian sampai ke bawah," kata Adrian.

Setelah korban terjatuh, kedua wanita tersebut meninggalkan apartemen menggunakan taksi.

Kini FR dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan keduanya negatif menggunakan narkoba.

Polisi menduga kedua wanita itu telah beraksi selama sekitar enam bulan dengan modus pemerasan berkedok layanan seksual.

"Jadi dua orang ini sudah join selama enam bulan. Tapi tetap kami dalami ini berapa kali.

Jadi mereka ini salah satu bagian sindikat pemerasan dengan berkedok seksual," ucap Adrian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana menghasut orang untuk bunuh diri.

"Yang mana pasal ini juga dikenakan kepada kedua tersangka karena telah menghasut dan sugesti korban untuk melakukan bunuh diri.

>>> Sinopsis Humko Tumse Pyaar Hai Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 17 Juli 2026 di ANTV

Untuk kedua tersangka telah kami lakukan penahanan," imbuh Adrian.