Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya seorang ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL. Korban ditemukan tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban memesan wanita melalui aplikasi Michat pada Jumat (10/7) dini hari.

>>> Ancaman Bom di SDN Jaksel: Keluarga Pelaku Diungsikan Akibat Tekanan Sosial

Namun, korban kecewa karena wanita yang datang tidak sesuai dengan foto di aplikasi.

Korban awalnya janjian dengan tersangka FR, lalu memilih tersangka JS. Karena tidak sesuai foto, korban bersikeras tetap bersama JS.

FR yang merasa dibatalkan kemudian meminta uang kompensasi Rp400 ribu. Korban pun membayar biaya layanan JS sebesar Rp850 ribu.

Setelah hubungan seksual berlangsung sekitar 10 menit, korban meminta tambahan layanan. Permintaan itu justru berujung pada dugaan pemerasan.

JS kemudian memanggil temannya yang menunggu di lorong. Kedua tersangka masuk ke kamar dan memaksa korban menyerahkan uang tambahan Rp4,5 juta.

Korban menolak dan mengaku saldo rekeningnya habis, namun kedua wanita tetap mendesak.

>>> Kaki ASN BPN Putus Sebelum Tewas Jatuh dari Lantai 12 Apartemen

Dalam kondisi tertekan, korban mengancam akan melompat jika pemerasan terus dilakukan. Polisi menyebut kedua wanita justru mempersilakan korban melaksanakan ancamannya.

Korban pun benar-benar melompat dari lantai 12.

Akibat lompatan tersebut, korban mengalami luka parah. Kaki korban putus saat menyentuh tonjolan tembok sekitar dua meter sebelum akhirnya jatuh ke bawah.

Setelah korban terjatuh, kedua wanita meninggalkan apartemen menggunakan taksi. Kini FR dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba. Polisi menduga mereka telah beraksi selama enam bulan dengan modus pemerasan berkedok layanan seksual.

>>> Isu Pendidikan Gibran Kembali Viral, Roy Suryo Pernah Klaim 99,9 Persen

Kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana menghasut orang untuk bunuh diri. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap sindikat di balik aksi mereka.