Kematian tragis seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL di Apartemen Skyview, Medan, menyisakan fakta mengejutkan.

Polisi mengungkap kondisi jasad korban setelah terjun dari lantai 12.

>>> Isu Pendidikan Gibran Kembali Viral, Roy Suryo Pernah Klaim 99,9 Persen

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, korban mengalami luka parah akibat membentur bagian bangunan apartemen sebelum jatuh ke dasar.

"Loncat ke bawah menyentuh tembok atau menonjol sekitar dua meter. Di situ kaki korban putus, lepas di situ kemudian sampai ke bawah," kata Adrian dalam konferensi pers.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7) dini hari. Sebelum kejadian, korban memesan wanita melalui aplikasi kencan Michat sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban kemudian menghubungi perempuan berinisial FR (31). Namun, FR datang ke Apartemen Skyview bersama rekannya, JS (29).

Saat bertemu, korban membatalkan kesepakatan dengan FR karena merasa wajah perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto di aplikasi.

Korban kemudian memilih berhubungan dengan JS.

>>> Caviar Rilis Edisi Terbatas Ponsel Messi dan Ronaldo dengan Lapisan Emas 24 Karat

FR kemudian meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu dan dibayar korban. Setelah itu, JS meminta biaya pelayanan Rp850 ribu yang ditransfer ke rekening FR.

Polisi menjelaskan hubungan seksual sempat berlangsung sekitar 10 menit. Namun korban meminta tambahan layanan yang tidak mencapai kesepakatan.

Setelah itu, kedua perempuan tersebut meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta dan diduga memeras korban. Korban mengaku sudah tidak memiliki uang.

Saat kedua tersangka terus mendesak dan menanyakan saldo rekeningnya, korban panik hingga mengancam akan melompat. Namun, kedua tersangka justru mempersilakan korban untuk melompat.

Korban kemudian benar-benar melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia. Kini FR dan JS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengungkap kedua perempuan tersebut diduga telah menjalankan modus pemerasan berkedok layanan seksual selama enam bulan terakhir.

>>> SpaceX Batalkan Peluncuran Uji Terbang Starship ke-13 di Texas

Keduanya dijerat Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana menghasut untuk bunuh diri dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.