Pemberian TPP mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

>>> Instagram dan TikTok Bayar Ganti Rugi Rp 418 Miliar, Ini Penyebabnya

Guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi guru atau dosen setara satu bulan penghasilan.

Dosen profesor juga mendapat tunjangan kehormatan.

Bagi pensiunan, nilai gaji ke-13 sebesar manfaat pensiun bulanan. Penerima tunjangan lainnya mengikuti nominal tunjangan bulanan yang berlaku.

Batas Maksimal Gaji Ke-13

Pemerintah menetapkan plafon gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga tertentu. Berikut rincian nominal maksimal:

  • Ketua atau Kepala Lembaga: Rp31.470.000
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.670.000
  • Sekretaris Lembaga: Rp28.100.000
  • Anggota Lembaga: Rp28.100.000

Bagi pejabat dengan hak keuangan setara jabatan struktural, batas maksimalnya sebagai berikut:

  • Setara Eselon I: Rp24.890.000
  • Setara Eselon II: Rp19.510.000
  • Setara Eselon III: Rp13.840.000
  • Setara Eselon IV: Rp10.610.000

Pegawai non-ASN pelaksana menerima gaji ke-13 berdasarkan pendidikan dan masa kerja:

  • SD/SMP: hingga 10 tahun Rp4,29 juta, 10-20 tahun Rp4,64 juta, di atas 20 tahun Rp5,05 juta
  • SMA/D-I: hingga 10 tahun Rp4,91 juta, 10-20 tahun Rp5,35 juta, di atas 20 tahun Rp5,86 juta
  • D-II/D-III: hingga 10 tahun Rp5,49 juta, 10-20 tahun Rp5,97 juta, di atas 20 tahun Rp6,52 juta
  • D-IV/S-1: hingga 10 tahun Rp6,59 juta, 10-20 tahun Rp7,16 juta, di atas 20 tahun Rp7,83 juta
  • S-2/S-3: hingga 10 tahun Rp7,76 juta, 10-20 tahun Rp8,36 juta, di atas 20 tahun Rp9,05 juta

Ketentuan Pengecualian

Beberapa tunjangan tidak dihitung dalam gaji ke-13, seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan Papua.

Tunjangan lain dari regulasi internal instansi juga dikecualikan.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026, mereka tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

>>> Kenali 4 Jenis Reksadana yang Banyak Dicari di 2026 untuk Investasi Aman

Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat, serta sebagai penghargaan atas jasa aparatur dan pensiunan.