Resmi Cair Juni 2026, Ini Rincian Gaji Ke-13 ASN dan Nominal Terbarunya
Pemberian TPP mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
>>> Instagram dan TikTok Bayar Ganti Rugi Rp 418 Miliar, Ini Penyebabnya
Guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi guru atau dosen setara satu bulan penghasilan.
Dosen profesor juga mendapat tunjangan kehormatan.
Bagi pensiunan, nilai gaji ke-13 sebesar manfaat pensiun bulanan. Penerima tunjangan lainnya mengikuti nominal tunjangan bulanan yang berlaku.
Batas Maksimal Gaji Ke-13
Pemerintah menetapkan plafon gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga tertentu. Berikut rincian nominal maksimal:
- Ketua atau Kepala Lembaga: Rp31.470.000
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.670.000
- Sekretaris Lembaga: Rp28.100.000
- Anggota Lembaga: Rp28.100.000
Bagi pejabat dengan hak keuangan setara jabatan struktural, batas maksimalnya sebagai berikut:
- Setara Eselon I: Rp24.890.000
- Setara Eselon II: Rp19.510.000
- Setara Eselon III: Rp13.840.000
- Setara Eselon IV: Rp10.610.000
Pegawai non-ASN pelaksana menerima gaji ke-13 berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
- SD/SMP: hingga 10 tahun Rp4,29 juta, 10-20 tahun Rp4,64 juta, di atas 20 tahun Rp5,05 juta
- SMA/D-I: hingga 10 tahun Rp4,91 juta, 10-20 tahun Rp5,35 juta, di atas 20 tahun Rp5,86 juta
- D-II/D-III: hingga 10 tahun Rp5,49 juta, 10-20 tahun Rp5,97 juta, di atas 20 tahun Rp6,52 juta
- D-IV/S-1: hingga 10 tahun Rp6,59 juta, 10-20 tahun Rp7,16 juta, di atas 20 tahun Rp7,83 juta
- S-2/S-3: hingga 10 tahun Rp7,76 juta, 10-20 tahun Rp8,36 juta, di atas 20 tahun Rp9,05 juta
Ketentuan Pengecualian
Beberapa tunjangan tidak dihitung dalam gaji ke-13, seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan Papua.
Tunjangan lain dari regulasi internal instansi juga dikecualikan.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026, mereka tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
>>> Kenali 4 Jenis Reksadana yang Banyak Dicari di 2026 untuk Investasi Aman
Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat, serta sebagai penghargaan atas jasa aparatur dan pensiunan.
Update Terbaru
Mengenal Lili Laut, Spesies Purba yang Hidup Jauh Sebelum Dinosaurus
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
IHSG Dibayangi Ketidakpastian, Ini Saham Potensial 2026 yang Banyak Dicari
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
Harga BBM dan Avtur Naik, Inflasi Transportasi Mei 2026 Melonjak Tajam
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
Rumah Sarwendah Disebut Jadi Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Cicilan Menunggak Sejak 2024
Selasa / 02-06-2026, 12:42 WIB
Profil Fabiola Elizabeth Mantan Istri Reza Smash Disorot usai Muncul Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Love Scamming
Selasa / 02-06-2026, 12:40 WIB
Sarwendah Ingin Drama dengan Ruben Selesai: Saya Lagi Cari Duit Halal
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Warna Pakaian Kantor Terbaik dan Terburuk 2026, Pilihan Ini Banyak Dicari Profesional
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Philips LED UltraBright Resmi Hadir, 40 Persen Lebih Terang dan Hemat Listrik
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Anies Sebut Karier Diplomatik Dino Patti Djalal Terbangun dari Rekam Jejak Panjang
Selasa / 02-06-2026, 12:37 WIB
Jawaban Seskab Teddy atas Usulan Dino Patti Djalal soal Frekuensi Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Selasa / 02-06-2026, 12:35 WIB
Dishub DKI Jakarta Lambat Buka Jalan Lenteng Agung Ambles
Selasa / 02-06-2026, 12:34 WIB
Ruben Onsu Sulit Temui Anak, Curhat Pilu Ayah Terasa Asing di Tahun 2026
Selasa / 02-06-2026, 12:34 WIB
Eks Istri Reza Smash, Fabiola Elizabeth Jadi Tersangka Love Scamming Rp41 M
Selasa / 02-06-2026, 12:34 WIB
Anak Kecil Terperosok ke Parit Kandang Gajah Ragunan Akibat Lalai Pengawasan
Selasa / 02-06-2026, 12:29 WIB






