Resmi Cair Juni 2026, Ini Rincian Gaji Ke-13 ASN dan Nominal Terbarunya
Pemberian TPP mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
>>> Instagram dan TikTok Bayar Ganti Rugi Rp 418 Miliar, Ini Penyebabnya
Guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi guru atau dosen setara satu bulan penghasilan.
Dosen profesor juga mendapat tunjangan kehormatan.
Bagi pensiunan, nilai gaji ke-13 sebesar manfaat pensiun bulanan. Penerima tunjangan lainnya mengikuti nominal tunjangan bulanan yang berlaku.
Batas Maksimal Gaji Ke-13
Pemerintah menetapkan plafon gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga tertentu. Berikut rincian nominal maksimal:
- Ketua atau Kepala Lembaga: Rp31.470.000
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.670.000
- Sekretaris Lembaga: Rp28.100.000
- Anggota Lembaga: Rp28.100.000
Bagi pejabat dengan hak keuangan setara jabatan struktural, batas maksimalnya sebagai berikut:
- Setara Eselon I: Rp24.890.000
- Setara Eselon II: Rp19.510.000
- Setara Eselon III: Rp13.840.000
- Setara Eselon IV: Rp10.610.000
Pegawai non-ASN pelaksana menerima gaji ke-13 berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
- SD/SMP: hingga 10 tahun Rp4,29 juta, 10-20 tahun Rp4,64 juta, di atas 20 tahun Rp5,05 juta
- SMA/D-I: hingga 10 tahun Rp4,91 juta, 10-20 tahun Rp5,35 juta, di atas 20 tahun Rp5,86 juta
- D-II/D-III: hingga 10 tahun Rp5,49 juta, 10-20 tahun Rp5,97 juta, di atas 20 tahun Rp6,52 juta
- D-IV/S-1: hingga 10 tahun Rp6,59 juta, 10-20 tahun Rp7,16 juta, di atas 20 tahun Rp7,83 juta
- S-2/S-3: hingga 10 tahun Rp7,76 juta, 10-20 tahun Rp8,36 juta, di atas 20 tahun Rp9,05 juta
Ketentuan Pengecualian
Beberapa tunjangan tidak dihitung dalam gaji ke-13, seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan Papua.
Tunjangan lain dari regulasi internal instansi juga dikecualikan.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026, mereka tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
>>> Kenali 4 Jenis Reksadana yang Banyak Dicari di 2026 untuk Investasi Aman
Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat, serta sebagai penghargaan atas jasa aparatur dan pensiunan.
Update Terbaru
Kisah Viral: Wanita Hampir Cerai karena Suami Beri Hadiah Makeup YSL ke Rekan Kerja
Jumat / 17-07-2026, 17:48 WIB
Fallout Veteran Brian Fargo Pastikan RPG Barunya Tak Punya Pendamping Menyebalkan
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Trailer Baru Spider-Man: Brand New Day Hanya Bisa Ditonton di Bioskop
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Thomas Tuchel Soroti DNA Sepak Bola Inggris Usai Gagal di Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Messi Hanya Lepas Satu Tembakan, Dua Assist Hancurkan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Pakar UGM Usul Potong Gaji Komisaris BUMN dan Tunjangan Pejabat untuk Bayar PPPK
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Bolehkah Olahraga saat Perut Kosong? Ini Manfaat dan Risikonya
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Polisi Pastikan Uang Miliaran dan Emas 74 Kg Eks Jampidsus Asli
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dorong Konsumen Beralih ke Pertalite
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Realme Hentikan Pengembangan Produk Baru di China, Fokus ke Pasar Global
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
Samsung Luncurkan SSD 990 dengan Kecepatan 7.250 MB/s, Harga Lebih Terjangkau
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
XLSmart Perluas Jaringan 5G Blanket Coverage di 8 Wilayah Jawa Timur
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berkompetisi di Super League Musim Ini
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp68,24 Triliun Sepanjang 2025
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB







