Empat perusahaan media sosial raksasa sepakat membayar dana damai total USD 27 juta atau sekitar Rp 418 miliar.

Kesepakatan ini untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh distrik sekolah pedesaan di Kentucky, Amerika Serikat.

>>> Kenali 4 Jenis Reksadana yang Banyak Dicari di 2026 untuk Investasi Aman

Gugatan tersebut menilai platform seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan YouTube memiliki sifat adiktif. Sifat ini dinilai memicu krisis kesehatan mental di kalangan remaja.

Rincian Pembayaran Masing-masing Perusahaan

Meta, induk Instagram dan Facebook, menjadi penyumbang terbesar. Perusahaan ini menyetujui pembayaran sebesar USD 9 juta atau sekitar Rp 160,6 miliar.

Snap Inc dan TikTok masing-masing membayar USD 8 juta atau setara Rp 142,7 miliar. Google melalui YouTube membayar USD 2 juta atau sekitar Rp 35,6 miliar.

Google juga menawarkan program pelatihan khusus bagi distrik sekolah di Kentucky. Program ini dirancang agar guru dapat memanfaatkan YouTube secara lebih efektif dalam pembelajaran.

Kesepakatan dan Dampak Hukum

Kesepakatan damai ini diumumkan sejak awal Mei 2026. Rincian angka kompensasi baru terungkap ke publik saat ini.

>>> Mengenal Skema Pajak Dibayar di Muka, Akar Restitusi yang Kini Banyak Dicari 2026

Dengan kesepakatan ini, perusahaan-perusahaan tersebut menghindari persidangan perdana. Sidang awalnya dijadwalkan pada 12 Juni 2026 di Oakland, California.

Meski kasus di Kentucky telah berakhir, tantangan hukum masih berlanjut. Lebih dari 1.300 distrik sekolah lain mengajukan tuntutan serupa di berbagai wilayah.

Kasus-kasus tersebut menunggu jadwal persidangan yang diperkirakan mulai Februari 2027. Bloomberg Intelligence memperkirakan total biaya seluruh tuntutan bisa mencapai USD 400 miliar.

Perusahaan-perusahaan menegaskan komitmen untuk melindungi pengguna.

>>> Jemaah Haji Asal Banyuwangi Meninggal di RS Mina Al Wadi

Mereka berjanji berinvestasi pada sistem pengamanan yang lebih ketat bagi pengguna di bawah umur dan fokus pada perlindungan kesehatan mental.