Diskusi mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kembali menjadi sorotan hangat.

Pemerintah saat ini berupaya agar proses pencairan restitusi berjalan lebih terukur demi menjaga stabilitas kas negara.

>>> Jemaah Haji Asal Banyuwangi Meninggal di RS Mina Al Wadi

Di sisi lain, para wajib pajak khawatir jika pengajuan pengembalian hak mereka mengalami hambatan.

Fenomena ini memicu pertanyaan lama yang kembali relevan: ada apa sebenarnya dengan persoalan restitusi di Indonesia?

Persoalan ini bukan isu baru. Enam tahun lalu, tepatnya pada April 2019, topik serupa pernah diangkat dalam Tajuk Pajak DDTCNews.

Pola tantangan yang dihadapi ternyata masih identik dengan kondisi saat ini.

Pajak Dibayar di Muka sebagai Pemicu Restitusi

Sistem perpajakan Indonesia secara sistemik memungkinkan terjadinya restitusi karena adanya mekanisme pajak dibayar di muka.

Skema ini telah lama menjadi instrumen andalan untuk menjamin kelancaran aliran dana ke kas negara setiap bulannya.

Dua instrumen pajak utama yang sering memicu klaim restitusi adalah PPh Pasal 22 Impor dan Angsuran PPh Pasal 25.

PPh Pasal 22 Impor dipungut langsung saat barang masuk ke wilayah pabean tanpa melihat apakah perusahaan untung atau rugi.

Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran bulanan yang besarannya dihitung berdasarkan kewajiban pajak tahun sebelumnya. Kedua instrumen ini sering kali memberatkan perusahaan, terutama yang memiliki margin keuntungan tipis.

Kesenjangan antara jumlah yang sudah disetorkan dengan kewajiban riil menciptakan saldo lebih bayar pada akhir tahun pajak.

Posisi lebih bayar merupakan konsekuensi logis dari desain sistem yang mengutamakan prinsip kehati-hatian fiskal bagi negara.

Restitusi Bukan Kesalahan, Melainkan Hak

Memandang lebih bayar sebagai sebuah kesalahan dan memperketat restitusi dinilai kurang bijak.