Mengenal Skema Pajak Dibayar di Muka, Akar Restitusi yang Kini Banyak Dicari 2026
Restitusi sebenarnya adalah mekanisme koreksi agar beban pajak yang ditanggung warga negara tetap pada porsi yang seharusnya.
Pendiri DDTC, Darussalam, dalam artikelnya mengenai restitusi PPN, menegaskan bahwa mendapatkan kembali kelebihan pajak adalah hak mutlak wajib pajak.
Prinsip keadilan ini berlaku sepenuhnya pada konteks Pajak Penghasilan (PPh).
Konsep ini sejalan dengan Taxpayers' Charter atau Piagam Wajib Pajak yang diakui secara internasional.
>>> [CEK FAKTA] Hoaks FIFA Jadwalkan Indonesia vs Oman Rebut Tiket Piala Dunia 2026
Salah satu poin pentingnya adalah menjamin hak wajib pajak agar tidak membayar lebih dari jumlah pajak yang secara hukum terutang.
Jika pemerintah sengaja menahan atau mempersulit pengembalian kas, secara tidak langsung negara memindahkan beban fiskal ke pundak pengusaha.
Hal ini dapat mengganggu likuiditas bisnis dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Perlunya Fleksibilitas dalam Pembayaran di Muka
Pemerintah perlu memahami posisi mereka yang ingin mengontrol aliran keluar uang negara. Langkah pengendalian restitusi tetap bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih sederhana dan rasional.
Salah satu caranya adalah membuat mekanisme pembayaran pajak di muka menjadi lebih fleksibel dan adaptif terhadap realitas usaha.
Pemerintah perlu mempermudah akses bagi wajib pajak untuk menyesuaikan besaran angsuran sesuai kondisi terkini.
Meskipun regulasi saat ini sudah menyediakan ruang untuk penyesuaian angsuran PPh, implementasinya masih bergantung pada diskresi otoritas. Hal ini sering membuat fleksibilitas bagi pelaku usaha terasa semu.
Temuan dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) memperkuat indikasi bahwa kewenangan diskretif pejabat pajak di Indonesia masih sangat luas.
Kewenangan yang terlalu besar ini menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
Untuk memperbaiki iklim investasi, mekanisme penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 idealnya diubah menjadi sistem otomatis berbasis self-assessment.
Update Terbaru
Mengenal Lili Laut, Spesies Purba yang Hidup Jauh Sebelum Dinosaurus
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
IHSG Dibayangi Ketidakpastian, Ini Saham Potensial 2026 yang Banyak Dicari
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
Harga BBM dan Avtur Naik, Inflasi Transportasi Mei 2026 Melonjak Tajam
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
Rumah Sarwendah Disebut Jadi Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Cicilan Menunggak Sejak 2024
Selasa / 02-06-2026, 12:42 WIB
Profil Fabiola Elizabeth Mantan Istri Reza Smash Disorot usai Muncul Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Love Scamming
Selasa / 02-06-2026, 12:40 WIB
Sarwendah Ingin Drama dengan Ruben Selesai: Saya Lagi Cari Duit Halal
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Warna Pakaian Kantor Terbaik dan Terburuk 2026, Pilihan Ini Banyak Dicari Profesional
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Philips LED UltraBright Resmi Hadir, 40 Persen Lebih Terang dan Hemat Listrik
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Anies Sebut Karier Diplomatik Dino Patti Djalal Terbangun dari Rekam Jejak Panjang
Selasa / 02-06-2026, 12:37 WIB
Jawaban Seskab Teddy atas Usulan Dino Patti Djalal soal Frekuensi Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Selasa / 02-06-2026, 12:35 WIB
Dishub DKI Jakarta Lambat Buka Jalan Lenteng Agung Ambles
Selasa / 02-06-2026, 12:34 WIB
Ruben Onsu Sulit Temui Anak, Curhat Pilu Ayah Terasa Asing di Tahun 2026
Selasa / 02-06-2026, 12:34 WIB
Eks Istri Reza Smash, Fabiola Elizabeth Jadi Tersangka Love Scamming Rp41 M
Selasa / 02-06-2026, 12:34 WIB
Anak Kecil Terperosok ke Parit Kandang Gajah Ragunan Akibat Lalai Pengawasan
Selasa / 02-06-2026, 12:29 WIB






