Restitusi sebenarnya adalah mekanisme koreksi agar beban pajak yang ditanggung warga negara tetap pada porsi yang seharusnya.

Pendiri DDTC, Darussalam, dalam artikelnya mengenai restitusi PPN, menegaskan bahwa mendapatkan kembali kelebihan pajak adalah hak mutlak wajib pajak.

Prinsip keadilan ini berlaku sepenuhnya pada konteks Pajak Penghasilan (PPh).

Konsep ini sejalan dengan Taxpayers' Charter atau Piagam Wajib Pajak yang diakui secara internasional.

>>> [CEK FAKTA] Hoaks FIFA Jadwalkan Indonesia vs Oman Rebut Tiket Piala Dunia 2026

Salah satu poin pentingnya adalah menjamin hak wajib pajak agar tidak membayar lebih dari jumlah pajak yang secara hukum terutang.

Jika pemerintah sengaja menahan atau mempersulit pengembalian kas, secara tidak langsung negara memindahkan beban fiskal ke pundak pengusaha.

Hal ini dapat mengganggu likuiditas bisnis dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Perlunya Fleksibilitas dalam Pembayaran di Muka

Pemerintah perlu memahami posisi mereka yang ingin mengontrol aliran keluar uang negara. Langkah pengendalian restitusi tetap bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih sederhana dan rasional.

Salah satu caranya adalah membuat mekanisme pembayaran pajak di muka menjadi lebih fleksibel dan adaptif terhadap realitas usaha.

Pemerintah perlu mempermudah akses bagi wajib pajak untuk menyesuaikan besaran angsuran sesuai kondisi terkini.

Meskipun regulasi saat ini sudah menyediakan ruang untuk penyesuaian angsuran PPh, implementasinya masih bergantung pada diskresi otoritas. Hal ini sering membuat fleksibilitas bagi pelaku usaha terasa semu.

Temuan dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) memperkuat indikasi bahwa kewenangan diskretif pejabat pajak di Indonesia masih sangat luas.

Kewenangan yang terlalu besar ini menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.

Untuk memperbaiki iklim investasi, mekanisme penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 idealnya diubah menjadi sistem otomatis berbasis self-assessment.