Wajib pajak cukup memberikan notifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) tanpa perlu menunggu proses persetujuan yang panjang.

Pendekatan berbasis notifikasi ini akan efektif mengurangi ketergantungan pada kebijakan individu pejabat pajak. Dengan demikian, pembayaran pajak sepanjang tahun berjalan menjadi lebih sinkron dengan kondisi keuangan perusahaan.

Pada akhirnya, publik dan pemerintah perlu mendudukkan posisi restitusi dalam sudut pandang yang lebih jernih. Restitusi bukanlah akar masalah, melainkan akibat dari kebijakan yang ada.

Masalah ini lahir dari desain pemungutan pajak di muka yang diterapkan untuk mengamankan pendapatan negara secara instan.

Jika pemerintah ingin menekan angka restitusi, bagian hulunya—kebijakan pembayaran di muka—yang harus segera dibenahi.

Upaya memperketat proses di bagian hilir atau saat pencairan hanya akan menjadi solusi sementara.

>>> Inter Milan Pantang Menyerah Kejar Curtis Jones dari Liverpool, Bursa Transfer 2026 Memanas

Tanpa pembenahan mendalam pada desain kebijakan perpajakan, isu restitusi akan terus menjadi perdebatan yang berulang setiap tahun.