Wajib pajak perlu memahami secara mendalam tahapan pendahuluan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Hal ini menjadi krusial terutama jika Anda melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

>>> Until Dawn 2 Resmi Diumumkan di State of Play 2026, Siap Rilis 2027

Kewajiban ini berlaku bagi berbagai jenis transaksi dengan kompleksitas tersendiri dalam dunia perpajakan. Tanpa pemahaman yang tepat, risiko koreksi dari otoritas pajak menjadi sangat besar.

Transaksi yang Wajib Melalui Tahapan Pendahuluan

Berikut adalah daftar transaksi yang mewajibkan penerapan tahapan pendahuluan sesuai ketentuan yang berlaku:

  • Transaksi penyediaan jasa antar pihak afiliasi.
  • Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.
  • Transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman.
  • Transaksi keuangan jenis lainnya antar pihak terkait.
  • Transaksi yang melibatkan pengalihan harta atau aset perusahaan.
  • Pelaksanaan restrukturisasi usaha dalam skala grup atau afiliasi.
  • Kesepakatan kontribusi biaya atau cost contribution arrangement (CCA).

Alasan di balik kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa transaksi khusus di atas wajib melalui tahapan pendahuluan.

Apabila wajib pajak gagal memberikan pembuktian melalui tahapan pendahuluan, transaksi dianggap tidak memenuhi prinsip PKKU. Hal ini tentu memiliki konsekuensi serius terhadap pelaporan pajak perusahaan.

Risiko Koreksi dan Konsekuensi Pajak

Berdasarkan Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan biaya.

Langkah ini diambil untuk menghitung ulang penghasilan kena pajak yang seharusnya dilaporkan.

Ketentuan ini merupakan turunan dari Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Tujuannya mencegah praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan hubungan istimewa.

Beban pembuktian berada di tangan wajib pajak untuk meyakinkan otoritas. Anda harus menunjukkan bahwa transaksi afiliasi murni bersifat bisnis tanpa motif penghindaran pajak.