Tahapan Transfer Pricing Terbaru 2026: Panduan Lengkap untuk Bisnis
Wajib pajak perlu memahami secara mendalam tahapan pendahuluan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Hal ini menjadi krusial terutama jika Anda melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
>>> Until Dawn 2 Resmi Diumumkan di State of Play 2026, Siap Rilis 2027
Kewajiban ini berlaku bagi berbagai jenis transaksi dengan kompleksitas tersendiri dalam dunia perpajakan. Tanpa pemahaman yang tepat, risiko koreksi dari otoritas pajak menjadi sangat besar.
Transaksi yang Wajib Melalui Tahapan Pendahuluan
Berikut adalah daftar transaksi yang mewajibkan penerapan tahapan pendahuluan sesuai ketentuan yang berlaku:
- Transaksi penyediaan jasa antar pihak afiliasi.
- Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.
- Transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman.
- Transaksi keuangan jenis lainnya antar pihak terkait.
- Transaksi yang melibatkan pengalihan harta atau aset perusahaan.
- Pelaksanaan restrukturisasi usaha dalam skala grup atau afiliasi.
- Kesepakatan kontribusi biaya atau cost contribution arrangement (CCA).
Alasan di balik kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa transaksi khusus di atas wajib melalui tahapan pendahuluan.
Apabila wajib pajak gagal memberikan pembuktian melalui tahapan pendahuluan, transaksi dianggap tidak memenuhi prinsip PKKU. Hal ini tentu memiliki konsekuensi serius terhadap pelaporan pajak perusahaan.
Risiko Koreksi dan Konsekuensi Pajak
Berdasarkan Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan biaya.
Langkah ini diambil untuk menghitung ulang penghasilan kena pajak yang seharusnya dilaporkan.
Ketentuan ini merupakan turunan dari Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Tujuannya mencegah praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan hubungan istimewa.
Beban pembuktian berada di tangan wajib pajak untuk meyakinkan otoritas. Anda harus menunjukkan bahwa transaksi afiliasi murni bersifat bisnis tanpa motif penghindaran pajak.
Update Terbaru
Persis Solo Fokus Benahi Internal Sambut Liga 2 2026
Kamis / 04-06-2026, 04:46 WIB
Tembus 1 Juta Penonton dalam 7 Hari, Sekawan Limo 2 Resmi Jadi Tren 2026
Kamis / 04-06-2026, 04:46 WIB
Betrand Peto Buka Suara soal Hinaan ke Ruben Onsu dari Lingkungan Sarwendah
Kamis / 04-06-2026, 04:46 WIB
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Langsung Layanan SPBU di Bali
Kamis / 04-06-2026, 04:41 WIB
Perluas Automatic Blocking System, Pemerintah Genjot PNBP 2027
Kamis / 04-06-2026, 04:41 WIB
Mintrocket Umumkan Bancho the Chef, Spin-off Dave the Diver di State of Play 2026
Kamis / 04-06-2026, 04:41 WIB
Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026 via Mobile JKN, Praktis Tanpa Antre
Kamis / 04-06-2026, 04:36 WIB
Bursa Berjangka 2026 Makin Diminati, Olein dan Emas Digital Jadi Primadona
Kamis / 04-06-2026, 04:36 WIB
BMW iX5 M Terlihat Sedang Diuji, Bisa Lebih Gahar dari X5 M Bensin
Kamis / 04-06-2026, 04:31 WIB
OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Baru Pengawas Bursa Mineral di 2026
Kamis / 04-06-2026, 04:31 WIB
Rupiah Nyaris Rp18.000, Purbaya Bantah Isu Negatif di Pasar
Kamis / 04-06-2026, 04:31 WIB
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru Lewat HP, Resmi dan Tanpa Ribet!
Kamis / 04-06-2026, 04:26 WIB
Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi, Kapasitas 2 Juta Unit
Kamis / 04-06-2026, 04:21 WIB
Rekap Hari Kedua Indonesia Open 2026: Banyak Unggulan Tumbang
Kamis / 04-06-2026, 04:16 WIB






