Gelapkan Pajak Rokok, Tersangka Kasus PPN Diserahkan ke Kejaksaan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Tersangka berinisial S alias TBH merupakan pengurus PT SMS.
>>> Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Intip Harta Kekayaannya yang Mengejutkan di 2026
Ia diduga kuat melakukan manipulasi pajak dalam kegiatan usaha. Tindakan ini mencakup pelaporan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Modus dan Kerugian Negara
S diketahui dengan sengaja menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tembakau dalam jumlah lebih kecil. Nilai yang dibayarkan jauh di bawah kewajiban yang seharusnya dipenuhi PT SMS.
Selain itu, tersangka juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar. Pelanggaran ini berlangsung selama dua tahun, dari Januari 2017 hingga Desember 2018.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan. Total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Proses Hukum dan Pelimpahan
Penyidik melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara mendalam. Seluruh temuan diperkuat melalui serangkaian proses penyidikan oleh tim ahli Kanwil DJP Jawa Timur I.
>>> Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026
Otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur. Prinsip profesionalisme dan akuntabilitas menjadi dasar utama.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan ini menandai dimulainya tahap penuntutan.
Pernyataan Kepala Kanwil DJP
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyatakan bahwa penggelapan PPN adalah pelanggaran serius. Langkah hukum ini diambil untuk pemulihan kerugian negara dan sebagai sarana edukasi.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak. Penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar patuh pada hukum pajak.
DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menindak pelanggar pajak dan menjaga integritas sistem.
>>> Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea
Ke depannya, Kanwil DJP Jawa Timur I akan lebih proaktif dalam pengawasan. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Update Terbaru
Trailer Avengers: Doomsday Resmi Rilis! Chris Evans Kembali, Superhero MCU Bersatu Hadapi Doctor Doom
Selasa / 21-07-2026, 12:51 WIB
Belgia Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Tinggalkan Timnas
Selasa / 21-07-2026, 12:48 WIB
Aston Villa Resmi Datangkan Joao Gomes, Debut Lawan Indonesia All Stars?
Selasa / 21-07-2026, 12:48 WIB
Seoul Grand Park Sambut Kelahiran Panda Merah Hasil Penangkaran Alami Pertama di Korea
Selasa / 21-07-2026, 12:43 WIB
IU Tempuh Jalur Hukum di AS untuk Ungkap Identitas Penyebar Hoaks
Selasa / 21-07-2026, 12:43 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp9.000 Jadi Rp2,601 Juta per Gram
Selasa / 21-07-2026, 12:43 WIB
Kata Pemain Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia: Sakit dan Sakit
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Messi Tak Ikut Pulang, Ribuan Suporter Sambut Timnas Argentina bak Pahlawan
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Heboh Poster Wisuda Roy Suryo, Benarkah Tanpa Ujian?
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
ESDM Targetkan Investasi Hidrogen Rp32 Triliun dari 93 Proyek
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
DPR Minta Pemerintah Cari Penyebab 8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan, Bukan Naikkan Tarif
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Fashion Show Victoria's Secret Kembali Digelar, Gigi Hadid Dipastikan Tampil
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Viral 'Cadar Hitam Coolmax': Mengulik Isi Konten, Jebakan Digital, dan Alasan Mengapa Netizen Wajib Waspadai Bahayanya
Selasa / 21-07-2026, 12:41 WIB
Headband Ikonik Lamine Yamal di Piala Dunia 2026, Ternyata Punya Makna Penting
Selasa / 21-07-2026, 12:38 WIB







