Gelapkan Pajak Rokok, Tersangka Kasus PPN Diserahkan ke Kejaksaan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Tersangka berinisial S alias TBH merupakan pengurus PT SMS.
>>> Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Intip Harta Kekayaannya yang Mengejutkan di 2026
Ia diduga kuat melakukan manipulasi pajak dalam kegiatan usaha. Tindakan ini mencakup pelaporan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Modus dan Kerugian Negara
S diketahui dengan sengaja menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tembakau dalam jumlah lebih kecil. Nilai yang dibayarkan jauh di bawah kewajiban yang seharusnya dipenuhi PT SMS.
Selain itu, tersangka juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar. Pelanggaran ini berlangsung selama dua tahun, dari Januari 2017 hingga Desember 2018.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan. Total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Proses Hukum dan Pelimpahan
Penyidik melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara mendalam. Seluruh temuan diperkuat melalui serangkaian proses penyidikan oleh tim ahli Kanwil DJP Jawa Timur I.
>>> Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026
Otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur. Prinsip profesionalisme dan akuntabilitas menjadi dasar utama.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan ini menandai dimulainya tahap penuntutan.
Pernyataan Kepala Kanwil DJP
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyatakan bahwa penggelapan PPN adalah pelanggaran serius. Langkah hukum ini diambil untuk pemulihan kerugian negara dan sebagai sarana edukasi.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak. Penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar patuh pada hukum pajak.
DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menindak pelanggar pajak dan menjaga integritas sistem.
>>> Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea
Ke depannya, Kanwil DJP Jawa Timur I akan lebih proaktif dalam pengawasan. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Update Terbaru
4 Rekomendasi HP Samsung Rp3 Jutaan Terbaik 2026
Rabu / 03-06-2026, 21:01 WIB
INDODAX Perkuat Kampanye Anti-Phishing Hadapi Lonjakan Serangan Siber
Rabu / 03-06-2026, 21:01 WIB
Barcelona Bersiap Hadapi Tawaran Fantastis Rp2,1 Triliun untuk Raphinha dari Klub Arab Saudi
Rabu / 03-06-2026, 21:01 WIB
3 Pemain Kunci Timnas Indonesia Hadapi Oman di FIFA Matchday
Rabu / 03-06-2026, 21:01 WIB
Bulog Serap 3 Juta Ton Beras per Juni 2026, Stok Pangan Nasional Aman
Rabu / 03-06-2026, 21:01 WIB
Prudential Indonesia Catat Kenaikan Premi Tradisional 16% di 2026
Rabu / 03-06-2026, 21:00 WIB
Ambisi KAI Bangun 60 Ribu Km Rel Kereta Api pada 2045
Rabu / 03-06-2026, 21:00 WIB
5 Hal Penting Saat Tunjuk PIC Coretax Pajak Terbaru 2026, Aman dan Tanpa Ribet
Rabu / 03-06-2026, 21:00 WIB
PSSI Klarifikasi Kesalahan Penulisan Nama Pemain Timnas Indonesia U-19
Rabu / 03-06-2026, 20:56 WIB
Cara Cek NIK BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru 2026, Praktis Tanpa Ribet!
Rabu / 03-06-2026, 20:55 WIB
Produksi Gas Nasional Capai 95% Target APBN 2026, SKK Migas Optimistis
Rabu / 03-06-2026, 20:55 WIB
Timnas Putri Indonesia Hadapi Singapura di Garuda Championship 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:51 WIB
Semen Padang Resmi Tunjuk Nil Maizar sebagai Pelatih Kepala Baru
Rabu / 03-06-2026, 20:51 WIB
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026: Hadapi Oman dan Mozambik
Rabu / 03-06-2026, 20:51 WIB






