Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Aturan ini berkaitan dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
>>> Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea
Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Rapat ini menjadi penentu bagi kelanjutan regulasi sektor keuangan di Indonesia.
Langkah selanjutnya adalah membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Persetujuan akhir akan diperoleh sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir mendampingi proses pengambilan keputusan. Di antaranya Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Hadir pula Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.
Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, juga tampak mengikuti rapat.
Kesepakatan Bulat Seluruh Fraksi
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi ini memakan waktu cukup lama. Banyak aspek teknis dan mendalam yang harus dibahas secara teliti.
Meskipun melalui perdebatan dinamis, seluruh fraksi di Komisi XI akhirnya mencapai titik temu. Mereka sepakat terhadap seluruh substansi dalam revisi undang-undang tersebut.
Misbakhun menegaskan bahwa delapan fraksi di Komisi XI memberikan lampu hijau untuk melanjutkan RUU P2SK ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan ini mencakup fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
"Apakah seluruh anggota menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 ini dibawa ke rapat paripurna?"
Update Terbaru
3 Pemain Kunci Timnas Indonesia Hadapi Oman di FIFA Matchday
Rabu / 03-06-2026, 21:01 WIB
Bulog Serap 3 Juta Ton Beras per Juni 2026, Stok Pangan Nasional Aman
Rabu / 03-06-2026, 21:01 WIB
Prudential Indonesia Catat Kenaikan Premi Tradisional 16% di 2026
Rabu / 03-06-2026, 21:00 WIB
Ambisi KAI Bangun 60 Ribu Km Rel Kereta Api pada 2045
Rabu / 03-06-2026, 21:00 WIB
5 Hal Penting Saat Tunjuk PIC Coretax Pajak Terbaru 2026, Aman dan Tanpa Ribet
Rabu / 03-06-2026, 21:00 WIB
PSSI Klarifikasi Kesalahan Penulisan Nama Pemain Timnas Indonesia U-19
Rabu / 03-06-2026, 20:56 WIB
Cara Cek NIK BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru 2026, Praktis Tanpa Ribet!
Rabu / 03-06-2026, 20:55 WIB
Produksi Gas Nasional Capai 95% Target APBN 2026, SKK Migas Optimistis
Rabu / 03-06-2026, 20:55 WIB
Timnas Putri Indonesia Hadapi Singapura di Garuda Championship 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:51 WIB
Semen Padang Resmi Tunjuk Nil Maizar sebagai Pelatih Kepala Baru
Rabu / 03-06-2026, 20:51 WIB
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026: Hadapi Oman dan Mozambik
Rabu / 03-06-2026, 20:51 WIB
Empat Pemain Timnas Indonesia Main Golf di Tengah Libur Latihan
Rabu / 03-06-2026, 20:51 WIB
Klasifikasi IGRS di Steam Tuai Protes, Gamer Temukan Kejanggalan
Rabu / 03-06-2026, 20:51 WIB
Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG 2026: Mark Up dan Yayasan Terafiliasi
Rabu / 03-06-2026, 20:50 WIB






