Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Aturan ini berkaitan dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

>>> Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea

Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Rapat ini menjadi penentu bagi kelanjutan regulasi sektor keuangan di Indonesia.

Langkah selanjutnya adalah membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Persetujuan akhir akan diperoleh sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir mendampingi proses pengambilan keputusan. Di antaranya Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Hadir pula Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, juga tampak mengikuti rapat.

Kesepakatan Bulat Seluruh Fraksi

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi ini memakan waktu cukup lama. Banyak aspek teknis dan mendalam yang harus dibahas secara teliti.

Meskipun melalui perdebatan dinamis, seluruh fraksi di Komisi XI akhirnya mencapai titik temu. Mereka sepakat terhadap seluruh substansi dalam revisi undang-undang tersebut.

Misbakhun menegaskan bahwa delapan fraksi di Komisi XI memberikan lampu hijau untuk melanjutkan RUU P2SK ke tahap selanjutnya.

Kesepakatan ini mencakup fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

"Apakah seluruh anggota menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 ini dibawa ke rapat paripurna?"