>>> Vino G. Bastian Soroti Film Badut Gendong, Kisah Darso dan Darsi yang Mencekam

tanya Misbakhun. Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota rapat.

Langkah Menuju Pengesahan di Rapat Paripurna

Status RUU P2SK kini tinggal selangkah lagi untuk resmi menjadi produk hukum baru. Tahap pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna akan menjadi momen finalisasi.

Jika nantinya disahkan, undang-undang ini akan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mengatur dinamika sektor keuangan. Pemerintah pun berkomitmen untuk segera menyiapkan berbagai regulasi turunan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap poin dalam undang-undang dapat diimplementasikan dengan efektif. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pembahasan melibatkan sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Proses pengerjaan dilakukan secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja) untuk menyisir setiap poin secara mendetail.

Mohamad Hekal selaku Ketua Panja RUU P2SK menyatakan optimisme tinggi terhadap hasil revisi ini. Ia yakin aturan baru tersebut akan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

17 Pokok Materi dalam Revisi UU P2SK

Hekal menambahkan bahwa hasil revisi ini tidak hanya sekadar memperbaiki tata kelola birokrasi keuangan.

Kebijakan di dalamnya dirancang untuk memberikan dampak positif langsung bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

Momentum revisi ini dimanfaatkan Komisi XI untuk memperjelas landasan hukum yang selama ini dinilai masih abu-abu.

Terdapat 17 poin utama yang menjadi materi muatan penting dalam RUU Perubahan UU P2SK.

>>> Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026, Cek Komponen Terbaru yang Cair ke Rekening

  • Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
  • Mekanisme evaluasi kinerja untuk LPS, OJK, dan BI secara berkala.
  • Perluasan jangkauan kegiatan usaha untuk sektor perbankan konvensional maupun syariah.
  • Proses demutualisasi bursa efek di lingkup pasar modal Indonesia.
  • Pengaturan mengenai transfer margin dalam setiap transaksi di pasar keuangan.
  • Ketentuan terkait instrumen surat utang Danantara.
  • Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang berada dalam status resolusi.
  • Pengelolaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Pengaturan bursa mineral serta berbagai komoditas strategis nasional.
  • Regulasi komprehensif mengenai aset kripto di Indonesia.
  • Pembentukan satuan tugas khusus untuk mencegah dan menangani pinjaman online ilegal serta judi daring.
  • Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai hub keuangan global.
  • Skema penanganan untuk piutang macet bagi pelaku UMKM.
  • Prosedur penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan dengan pendekatan keadilan restoratif.
  • Mekanisme penanganan bagi bank yang sedang dalam proses penyehatan.

Seluruh materi telah melalui pengkajian mendalam agar relevan dengan perkembangan teknologi finansial saat ini. Sektor keuangan Indonesia diharapkan memiliki daya saing lebih tinggi di kancah internasional.