Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 pada tahun 2026 kepada aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan membantu beban ekonomi menjelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Jadwal pencairan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden pada 3 Maret 2026. Pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026.

>>> Jadwal Timnas Kanada di Piala Dunia 2026: Misi Raih Kemenangan Perdana

Penerima akan mendapatkan dana tambahan ini mulai awal hingga pertengahan Juni, tergantung kesiapan instansi masing-masing. Jika ada kendala administratif atau teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Pengecualian berlaku bagi ASN yang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji ditanggung pihak lain.

>>> Nanik Pimpin BGN, Meutya Hafid Soroti Pentingnya Peran Perempuan di Level Strategis 2026

Komponen Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. Komponen dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk ASN daerah yang dibiayai APBD, komponen serupa dapat ditambah sesuai kemampuan fiskal daerah.

Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 secara proporsional. Jika masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak mendapatkannya.

>>> MU Kirim 13 Pemain ke Piala Dunia 2026, Segini Nominal Resmi dari FIFA

CPNS yang dibiayai APBN menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan. Untuk CPNS daerah, besaran disesuaikan dengan kebijakan dan anggaran daerah.