Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.

Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka.

>>> Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026

Mereka adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Rincian Kekayaan Dadan Hindayana

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, Dadan memiliki total aset Rp9,02 miliar.

Harta tersebut didominasi aset tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp5,9 miliar.

Berikut rincian aset kekayaan Dadan Hindayana menurut LHKPN:

  • Tanah dan bangunan di Bogor: Rp5,9 miliar
  • Alat transportasi dan kendaraan: Rp1,4 miliar
  • Harta bergerak lainnya: Rp322,4 juta
  • Kas dan setara kas: Rp1,4 miliar

Total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp9.022.400.000. Komposisinya mencakup aset tidak bergerak, kendaraan pribadi, dan simpanan dana tunai.

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung mengungkapkan kasus ini terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada anggaran 2025 dan 2026.

>>> Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut anggaran MBG sangat besar, yaitu Rp85,7 triliun pada 2025 dan Rp286 triliun pada 2026.

Anggaran tersebut seharusnya dikelola secara transparan melalui yayasan di setiap sekolah. Namun, penyidik menemukan praktik manipulasi dalam penunjukan mitra program.

Modusnya adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN meskipun tidak memenuhi syarat. Verifikasi pada portal mitra sengaja diatur agar yayasan tertentu terpilih sebagai pelaksana.

Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP.

Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

>>> Vino G. Bastian Soroti Film Badut Gendong, Kisah Darso dan Darsi yang Mencekam

Kejagung juga mendalami potensi kerugian negara lainnya, termasuk pengadaan puluhan ribu unit motor listrik di lingkup BGN.