Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Intip Harta Kekayaannya yang Mengejutkan di 2026
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.
Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka.
>>> Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026
Mereka adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Rincian Kekayaan Dadan Hindayana
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, Dadan memiliki total aset Rp9,02 miliar.
Harta tersebut didominasi aset tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp5,9 miliar.
Berikut rincian aset kekayaan Dadan Hindayana menurut LHKPN:
- Tanah dan bangunan di Bogor: Rp5,9 miliar
- Alat transportasi dan kendaraan: Rp1,4 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp322,4 juta
- Kas dan setara kas: Rp1,4 miliar
Total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp9.022.400.000. Komposisinya mencakup aset tidak bergerak, kendaraan pribadi, dan simpanan dana tunai.
Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung mengungkapkan kasus ini terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada anggaran 2025 dan 2026.
>>> Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut anggaran MBG sangat besar, yaitu Rp85,7 triliun pada 2025 dan Rp286 triliun pada 2026.
Anggaran tersebut seharusnya dikelola secara transparan melalui yayasan di setiap sekolah. Namun, penyidik menemukan praktik manipulasi dalam penunjukan mitra program.
Modusnya adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN meskipun tidak memenuhi syarat. Verifikasi pada portal mitra sengaja diatur agar yayasan tertentu terpilih sebagai pelaksana.
Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP.
Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
>>> Vino G. Bastian Soroti Film Badut Gendong, Kisah Darso dan Darsi yang Mencekam
Kejagung juga mendalami potensi kerugian negara lainnya, termasuk pengadaan puluhan ribu unit motor listrik di lingkup BGN.
Update Terbaru
Thailand Lolos ke Final Piala AFF U19 Usai Hajar Kamboja 4-0
Kamis / 11-06-2026, 20:02 WIB
Timnas U19 Indonesia Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U19
Kamis / 11-06-2026, 20:01 WIB
KPK Sita Uang Rp200 Juta dan Mobil dalam Kasus Suap BPK Muara Enim
Kamis / 11-06-2026, 20:01 WIB
Studi Universitas Pennsylvania: Konsumsi Ikan Naikkan IQ Anak hingga 4 Poin
Kamis / 11-06-2026, 20:00 WIB
Bank Indonesia Catat Penjualan Eceran Mei 2026 Masih Terkontraksi
Kamis / 11-06-2026, 20:00 WIB
Nonton Download Film Animasi Garuda di Dadaku (2026) di Bioskop Bukan LK21: Atmosfer Stadion Terasa Dekat dan Meyakinkan
Kamis / 11-06-2026, 20:00 WIB
Pemerintah Susun RPPEM Nasional untuk Perkuat Tata Kelola Mangrove
Kamis / 11-06-2026, 19:56 WIB
Pemain Timnas Jerman Patungan Sewa Bus untuk 600 Suporter
Kamis / 11-06-2026, 19:53 WIB
ASUS ROG dan ProArt PZ14 Mulai Pre-order di India, Harga Rp 2,7 Juta
Kamis / 11-06-2026, 19:53 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati Target Defisit APBN 2027 Sebesar 1,8%-2,4% PDB
Kamis / 11-06-2026, 19:52 WIB
MVBT Entertainment dan Peran Kita Sukses Gelar Pentas Monolog di IKJ
Kamis / 11-06-2026, 19:52 WIB
Jadwal Semifinal AFF U19 2026: Indonesia vs Australia 11 Juni
Kamis / 11-06-2026, 19:52 WIB
Subway Surfers Hadirkan Bali dan Karakter Baru Bernama Lestari
Kamis / 11-06-2026, 19:52 WIB
Jaecoo J5 Pimpin Daftar Mobil Listrik Terlaris Mei 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:51 WIB






