Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Intip Harta Kekayaannya yang Mengejutkan di 2026
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.
Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka.
>>> Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026
Mereka adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Rincian Kekayaan Dadan Hindayana
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, Dadan memiliki total aset Rp9,02 miliar.
Harta tersebut didominasi aset tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp5,9 miliar.
Berikut rincian aset kekayaan Dadan Hindayana menurut LHKPN:
- Tanah dan bangunan di Bogor: Rp5,9 miliar
- Alat transportasi dan kendaraan: Rp1,4 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp322,4 juta
- Kas dan setara kas: Rp1,4 miliar
Total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp9.022.400.000. Komposisinya mencakup aset tidak bergerak, kendaraan pribadi, dan simpanan dana tunai.
Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung mengungkapkan kasus ini terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada anggaran 2025 dan 2026.
>>> Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut anggaran MBG sangat besar, yaitu Rp85,7 triliun pada 2025 dan Rp286 triliun pada 2026.
Anggaran tersebut seharusnya dikelola secara transparan melalui yayasan di setiap sekolah. Namun, penyidik menemukan praktik manipulasi dalam penunjukan mitra program.
Modusnya adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN meskipun tidak memenuhi syarat. Verifikasi pada portal mitra sengaja diatur agar yayasan tertentu terpilih sebagai pelaksana.
Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP.
Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
>>> Vino G. Bastian Soroti Film Badut Gendong, Kisah Darso dan Darsi yang Mencekam
Kejagung juga mendalami potensi kerugian negara lainnya, termasuk pengadaan puluhan ribu unit motor listrik di lingkup BGN.
Update Terbaru
Trailer Avengers: Doomsday Resmi Rilis! Chris Evans Kembali, Superhero MCU Bersatu Hadapi Doctor Doom
Selasa / 21-07-2026, 12:51 WIB
Belgia Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Tinggalkan Timnas
Selasa / 21-07-2026, 12:48 WIB
Aston Villa Resmi Datangkan Joao Gomes, Debut Lawan Indonesia All Stars?
Selasa / 21-07-2026, 12:48 WIB
Seoul Grand Park Sambut Kelahiran Panda Merah Hasil Penangkaran Alami Pertama di Korea
Selasa / 21-07-2026, 12:43 WIB
IU Tempuh Jalur Hukum di AS untuk Ungkap Identitas Penyebar Hoaks
Selasa / 21-07-2026, 12:43 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp9.000 Jadi Rp2,601 Juta per Gram
Selasa / 21-07-2026, 12:43 WIB
Kata Pemain Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia: Sakit dan Sakit
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Messi Tak Ikut Pulang, Ribuan Suporter Sambut Timnas Argentina bak Pahlawan
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Heboh Poster Wisuda Roy Suryo, Benarkah Tanpa Ujian?
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
ESDM Targetkan Investasi Hidrogen Rp32 Triliun dari 93 Proyek
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
DPR Minta Pemerintah Cari Penyebab 8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan, Bukan Naikkan Tarif
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Fashion Show Victoria's Secret Kembali Digelar, Gigi Hadid Dipastikan Tampil
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Viral 'Cadar Hitam Coolmax': Mengulik Isi Konten, Jebakan Digital, dan Alasan Mengapa Netizen Wajib Waspadai Bahayanya
Selasa / 21-07-2026, 12:41 WIB
Headband Ikonik Lamine Yamal di Piala Dunia 2026, Ternyata Punya Makna Penting
Selasa / 21-07-2026, 12:38 WIB







