Aturan Terbaru PPh Final UMKM 0,5 Persen: Resmi Berlaku Tanpa Batas Waktu 2026
Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan tarif pajak 0,5 persen.
>>> Waspada Tarif Impor AS 2026, RI Resmi Perketat Aturan Anti-Kerja Paksa
Aturan ini menjadi sorotan utama karena membawa perubahan signifikan pada jangka waktu penggunaan tarif khusus tersebut.
Melalui regulasi terbaru ini, skema tarif PPh Final UMKM kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu tertentu oleh wajib pajak yang memenuhi syarat.
Detail Kebijakan PPh Final UMKM dalam PP 20/2026
Langkah pemerintah melalui PP 20/2026 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keringanan beban administratif bagi pelaku usaha kecil.
Fokus utama dari aturan ini adalah memperjelas siapa saja yang berhak menggunakan tarif 0,5 persen secara berkelanjutan.
Meski memberikan kelonggaran waktu, pemerintah tetap memberlakukan batasan ketat mengenai subjek pajak yang bisa menikmati fasilitas ini.
Hal ini dilakukan guna memastikan insentif pajak tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Daftar subjek pajak yang diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun pajak.
- Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang didirikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha dengan skala tertentu.
- Bentuk badan usaha tertentu yang secara khusus diatur dalam kaitan pembinaan UMKM.
Melalui pengelompokan tersebut, pemerintah berharap struktur ekonomi di level mikro dapat lebih stabil.
Penjelasan teknis mengenai batasan omzet tetap mengacu pada ambang batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk kategori UMKM.
Update Terbaru
Timothée Chalamet Rayakan Comeback Bersejarah New York Knicks di Final NBA 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:25 WIB
Pancasakti Run 2026 Targetkan 5.000 Peserta di Tangerang
Sabtu / 13-06-2026, 00:25 WIB
Kanada dan AS Hadapi Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:25 WIB
Traveloka Gelar Schooliday Sale untuk Dukung Liburan Sekolah Hemat
Sabtu / 13-06-2026, 00:24 WIB
Lionel Messi Sebut Lamine Yamal Paling Mirip Dirinya di Masa Muda
Sabtu / 13-06-2026, 00:24 WIB
Tim Putri Indonesia Hadapi Korea Selatan di Semifinal Piala Uber 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:24 WIB
Barcelona Berpeluang Kunci Gelar Juara La Liga di El Clasico Melawan Real Madrid
Sabtu / 13-06-2026, 00:24 WIB
Putri Kusuma Wardani Kalah, Indonesia Tertinggal 0-1 dari Korea di Semifinal Uber Cup 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:24 WIB
VIZ Media Rilis Cetak Manga Jujutsu Kaisen Modulo pada Musim Semi 2027
Sabtu / 13-06-2026, 00:21 WIB
Manga Gal x Gal Yuri Karya Koharu Inoue Akan Dirilis VIZ Media dalam Bahasa Inggris pada Musim Semi 2027
Sabtu / 13-06-2026, 00:21 WIB
VIZ Media Umumkan Rilis Musim Semi 2027: Jujutsu Kaisen Modulo, Slam Dunk Deluxe Edition, dan Lainnya
Sabtu / 13-06-2026, 00:21 WIB
Polisi Dearborn Buru Pengemudi Agresif dengan Mustang Mach-E Senyap
Sabtu / 13-06-2026, 00:20 WIB
Saham SpaceX Melonjak 11 Persen pada Hari Pertama Perdagangan Nasdaq
Sabtu / 13-06-2026, 00:20 WIB
Tim Uber Indonesia Tantang Korea Selatan di Semifinal Piala Uber 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:20 WIB






