Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan tarif pajak 0,5 persen.

>>> Waspada Tarif Impor AS 2026, RI Resmi Perketat Aturan Anti-Kerja Paksa

Aturan ini menjadi sorotan utama karena membawa perubahan signifikan pada jangka waktu penggunaan tarif khusus tersebut.

Melalui regulasi terbaru ini, skema tarif PPh Final UMKM kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu tertentu oleh wajib pajak yang memenuhi syarat.

Detail Kebijakan PPh Final UMKM dalam PP 20/2026

Langkah pemerintah melalui PP 20/2026 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keringanan beban administratif bagi pelaku usaha kecil.

Fokus utama dari aturan ini adalah memperjelas siapa saja yang berhak menggunakan tarif 0,5 persen secara berkelanjutan.

Meski memberikan kelonggaran waktu, pemerintah tetap memberlakukan batasan ketat mengenai subjek pajak yang bisa menikmati fasilitas ini.

Hal ini dilakukan guna memastikan insentif pajak tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Daftar subjek pajak yang diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun pajak.
  • Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang didirikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha dengan skala tertentu.
  • Bentuk badan usaha tertentu yang secara khusus diatur dalam kaitan pembinaan UMKM.

Melalui pengelompokan tersebut, pemerintah berharap struktur ekonomi di level mikro dapat lebih stabil.

Penjelasan teknis mengenai batasan omzet tetap mengacu pada ambang batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk kategori UMKM.