Aturan Terbaru PPh Final UMKM 0,5 Persen: Resmi Berlaku Tanpa Batas Waktu 2026

Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan tarif pajak 0,5 persen.
>>> Waspada Tarif Impor AS 2026, RI Resmi Perketat Aturan Anti-Kerja Paksa
Aturan ini menjadi sorotan utama karena membawa perubahan signifikan pada jangka waktu penggunaan tarif khusus tersebut.
Melalui regulasi terbaru ini, skema tarif PPh Final UMKM kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu tertentu oleh wajib pajak yang memenuhi syarat.
Detail Kebijakan PPh Final UMKM dalam PP 20/2026
Langkah pemerintah melalui PP 20/2026 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keringanan beban administratif bagi pelaku usaha kecil.
Fokus utama dari aturan ini adalah memperjelas siapa saja yang berhak menggunakan tarif 0,5 persen secara berkelanjutan.
Meski memberikan kelonggaran waktu, pemerintah tetap memberlakukan batasan ketat mengenai subjek pajak yang bisa menikmati fasilitas ini.
Hal ini dilakukan guna memastikan insentif pajak tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Daftar subjek pajak yang diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun pajak.
- Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang didirikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha dengan skala tertentu.
- Bentuk badan usaha tertentu yang secara khusus diatur dalam kaitan pembinaan UMKM.
Melalui pengelompokan tersebut, pemerintah berharap struktur ekonomi di level mikro dapat lebih stabil.
Penjelasan teknis mengenai batasan omzet tetap mengacu pada ambang batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk kategori UMKM.
Update Terbaru
Ekspor Satu Pintu Resmi Berlaku, Asei Ungkap Dampaknya ke Lini Asuransi 2026
Kamis / 04-06-2026, 03:01 WIB
TelkomMetra Lepas AdMedika ke Fullerton Health, Fokus Bisnis Inti
Kamis / 04-06-2026, 03:01 WIB
Resmi Naik, Harga Batu Bara Acuan Juni 2026 Tembus US$121,83 per Ton
Kamis / 04-06-2026, 03:01 WIB
Cara Cek Penerima PIP 2026 Terbaru: Syarat Lengkap dan Dana Cair ke Rekening
Kamis / 04-06-2026, 02:56 WIB
Rasya Hidayat Perankan Gus Ammar di Serial Di Luar Nurul: Belajar Jadi Bijak di 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:46 WIB
ART Baru Erin Taulany Kabur Lompat Pagar, Gagal Jadi Saksi
Kamis / 04-06-2026, 02:45 WIB
Kilas Balik Piala Dunia: Miracle of Berne dan Runtuhnya Dominasi Hungaria
Kamis / 04-06-2026, 02:41 WIB
Jafar/Felisha Revans Atas Wakil Korsel, Kemenangan Krusial Jadi Motivasi Baru 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:41 WIB
Profil Sirkuit Mugello: Markas Valentino Rossi yang Kini Jadi Favorit Veda Ega di 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:40 WIB
Louis Saha Sarankan Manchester United Rekrut Robert Lewandowski di 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:36 WIB
Poirier Sindir McGregor Jelang UFC 329, Ungkit Momen KO di Abu Dhabi
Kamis / 04-06-2026, 02:36 WIB
Andoni Iraola Pilih Kontrak 2 Tahun di Liverpool, Ini Alasannya
Kamis / 04-06-2026, 02:35 WIB
ILL Tampil Mengejutkan di State of Play 2026, Sajikan Horor Paling Dinanti Tahun Ini
Kamis / 04-06-2026, 02:30 WIB
Chrysler Akan Hadirkan Dua SUV Murah Hasil Rebadge dari Fiat Grizzly
Kamis / 04-06-2026, 02:26 WIB






