Waspada Tarif Impor AS 2026, RI Resmi Perketat Aturan Anti-Kerja Paksa
Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan terbaru Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Indonesia masuk dalam daftar 60 negara yang berpotensi terkena sanksi bea masuk tambahan.
Langkah AS ini merupakan bagian dari investigasi awal untuk mencegah masuknya barang hasil kerja paksa. Indonesia kini berada dalam pengawasan ketat otoritas perdagangan AS.
>>> RUU P2SK Disahkan, Instrumen Syariah SRIA Kini Resmi dan Aman Investasi 2026
Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan pemerintah mencermati pengumuman tersebut dengan serius. Pengumuman USTR diterbitkan mengacu pada Section 301 Trade Act of 1974.
Pemerintah menegaskan Indonesia tetap memegang teguh prinsip kemanusiaan dalam setiap aktivitas ekonomi. Hal ini mencakup perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional.
Komitmen Pemerintah terhadap HAM dan Ketenagakerjaan
- Menjunjung tinggi perlindungan HAM bagi seluruh pekerja di berbagai sektor industri.
- Menerapkan prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar organisasi internasional.
- Memastikan regulasi domestik mampu mencegah praktik kerja paksa di rantai pasok ekspor.
- Memperkuat pengawasan terhadap operasional perusahaan agar memenuhi syarat etika kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Haryo pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai jaminan bahwa produk Indonesia bebas dari praktik ilegal.
Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan ekonomi mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.
Langkah Diplomasi dan Klarifikasi
Setelah pengumuman USTR pada Selasa, 2 Juni 2026, pemerintah segera menyiapkan langkah strategis. Indonesia berencana menggunakan semua kanal resmi yang disediakan pemerintah AS.
Haryo menjelaskan ada beberapa mekanisme yang akan ditempuh Indonesia untuk memberikan klarifikasi mendalam. Langkah ini penting agar data yang dimiliki AS berimbang dengan kondisi nyata di lapangan.
Prosedur yang akan diikuti antara lain penyampaian tanggapan tertulis (written comment) kepada pihak berwenang di AS.
Update Terbaru
Enam Negara Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2030, Ini Daftarnya
Selasa / 21-07-2026, 08:28 WIB
Hanya Lamine Yamal yang Dipeluk Raja Spanyol saat Timnas Sowan ke Istana
Selasa / 21-07-2026, 08:28 WIB
PGN Tak Temukan Indikasi Kebocoran Gas di Lokasi Ledakan Rumah Medan
Selasa / 21-07-2026, 08:28 WIB
Trump Tantang Mamdani: Netanyahu Tak Akan Ditangkap Selama Ada di AS
Selasa / 21-07-2026, 08:28 WIB
Kemenperin Buka Suara soal Serbuan Kendaraan Niaga CBU Murah
Selasa / 21-07-2026, 08:28 WIB
Saksi Ungkap Detik-detik Ledakan di Rumah Mewah Grand Polonia Medan
Selasa / 21-07-2026, 08:28 WIB
FIGC Kirim Maldini dan Leonardo Rayu Guardiola untuk Latih Timnas Italia
Selasa / 21-07-2026, 08:28 WIB
15 Kalimat Afirmasi Positif untuk Bangun Percaya Diri Anak
Selasa / 21-07-2026, 08:24 WIB
Alasan Messi Tak Ikut Pulang Kampung Bersama Timnas Argentina
Selasa / 21-07-2026, 08:23 WIB
Harga Minyak Tembus US$90 Lagi, Dampak ke RI Lebih Berat
Selasa / 21-07-2026, 08:23 WIB
Oppo Find X10 Series Direvisi, Pro Max Berpotensi Gantikan Varian Ultra
Selasa / 21-07-2026, 08:21 WIB
Alasan Sebenarnya Crazy Rich Dunia Tak Wariskan Harta ke Anak
Selasa / 21-07-2026, 08:21 WIB
Trailer Resmi Avengers Doomsday Tayang, Superhero Marvel Berkumpul
Selasa / 21-07-2026, 08:21 WIB
Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026
Selasa / 21-07-2026, 08:21 WIB







