Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan terbaru Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Indonesia masuk dalam daftar 60 negara yang berpotensi terkena sanksi bea masuk tambahan.

Langkah AS ini merupakan bagian dari investigasi awal untuk mencegah masuknya barang hasil kerja paksa. Indonesia kini berada dalam pengawasan ketat otoritas perdagangan AS.

>>> RUU P2SK Disahkan, Instrumen Syariah SRIA Kini Resmi dan Aman Investasi 2026

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan pemerintah mencermati pengumuman tersebut dengan serius. Pengumuman USTR diterbitkan mengacu pada Section 301 Trade Act of 1974.

Pemerintah menegaskan Indonesia tetap memegang teguh prinsip kemanusiaan dalam setiap aktivitas ekonomi. Hal ini mencakup perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional.

Komitmen Pemerintah terhadap HAM dan Ketenagakerjaan

  • Menjunjung tinggi perlindungan HAM bagi seluruh pekerja di berbagai sektor industri.
  • Menerapkan prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar organisasi internasional.
  • Memastikan regulasi domestik mampu mencegah praktik kerja paksa di rantai pasok ekspor.
  • Memperkuat pengawasan terhadap operasional perusahaan agar memenuhi syarat etika kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Haryo pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai jaminan bahwa produk Indonesia bebas dari praktik ilegal.

Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan ekonomi mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.

Langkah Diplomasi dan Klarifikasi

Setelah pengumuman USTR pada Selasa, 2 Juni 2026, pemerintah segera menyiapkan langkah strategis. Indonesia berencana menggunakan semua kanal resmi yang disediakan pemerintah AS.

Haryo menjelaskan ada beberapa mekanisme yang akan ditempuh Indonesia untuk memberikan klarifikasi mendalam. Langkah ini penting agar data yang dimiliki AS berimbang dengan kondisi nyata di lapangan.

Prosedur yang akan diikuti antara lain penyampaian tanggapan tertulis (written comment) kepada pihak berwenang di AS.