Indonesia juga bersiap hadir dalam sesi dengar pendapat publik (public hearing) yang dijadwalkan USTR.

Indonesia memilih mengutamakan jalur diplomasi positif karena proses masih dalam tahap pembahasan awal. Tujuannya menjaga stabilitas hubungan perdagangan bilateral yang sudah terjalin baik.

Pemerintah berkomitmen terus menjalin komunikasi konstruktif dengan AS selama masa investigasi. Penguatan internal juga dilakukan untuk memastikan sistem manajemen impor dan produksi berjalan sesuai aturan.

Haryo menegaskan pengawasan terhadap barang yang masuk dan diproduksi di Indonesia akan semakin diperketat.

Hal ini untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik kerja paksa yang merugikan reputasi perdagangan nasional.

Detail Ancaman Tarif Bea Masuk Tambahan

Isu ini menjadi sorotan karena rencana pengenaan bea masuk tambahan signifikan, berkisar 10% hingga 12,5%.

Tarif akan dibebankan kepada seluruh produk dari 60 negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.

>>> Beasiswa APERTI BUMN 2026 Resmi Dibuka, Kuliah Gratis di 7 Kampus Ternama

Pemerintah AS berpendapat banyak negara mitra belum maksimal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Ketidakmampuan ini dinilai menghambat kelancaran perdagangan luar negeri AS.

Informasi detail kebijakan ini tercantum dalam laporan komprehensif yang diterbitkan USTR.

Laporan menyoroti berbagai tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi di beberapa negara yang dianggap gagal mencegah peredaran barang hasil kerja paksa.

Rincian pembagian kategori tarif bea masuk tambahan menurut laporan USTR:

  • Tarif 10%: Negara yang sudah memiliki larangan kerja paksa, memiliki perjanjian perdagangan timbal balik, atau sistem pencegahan parsial.
  • Tarif 12,5%: Negara yang dinilai belum memiliki sistem regulasi memadai untuk mencegah masuknya barang hasil kerja paksa.

Indonesia berupaya masuk atau bertahan dalam kategori lebih ringan melalui proses klarifikasi yang berjalan.