Pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Aturan ini memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi instrumen investasi syariah terbaru, Sharia Restricted Investment Account (SRIA).

>>> Beasiswa APERTI BUMN 2026 Resmi Dibuka, Kuliah Gratis di 7 Kampus Ternama

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan regulasi ini penting untuk menjamin keamanan dana masyarakat. Setiap aset yang dikelola melalui SRIA memiliki kepastian hukum terkait pengembalian hasil kepada investor.

Mengenal Instrumen Investasi SRIA

SRIA adalah produk investasi syariah yang memungkinkan nasabah menitipkan dana di bank untuk disalurkan ke proyek atau sektor usaha tertentu.

Nasabah memiliki kendali penuh untuk memberikan instruksi khusus mengenai sasaran investasi.

Produk ini menggunakan akad mudharabah muqayyadah.

Dalam skema ini, bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) bertindak sebagai pengelola dana dengan batasan ketat dari nasabah investor.

Berikut karakteristik utama SRIA:

  • Basis akad: mudharabah muqayyadah yang mengikat pada tujuan tertentu.
  • Instruksi nasabah: investor dapat menentukan sektor usaha atau proyek yang akan didanai.
  • Penyelesaian aset: hasil investasi hanya dibayarkan atau dikembalikan langsung kepada nasabah investor.
  • Diferensiasi produk: menjadi pembeda antara layanan perbankan syariah dan konvensional.

Skema ini memberikan transparansi lebih tinggi mengenai aliran dana. Diharapkan dapat menarik minat investor yang ingin berkontribusi pada proyek pembangunan secara syariah.

>>> Hogwarts Legacy 2 Diprediksi Rilis Bareng Serial HBO, Fans Heboh

Pedoman Implementasi dan Transparansi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan SRIA ke dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027.

Langkah ini untuk mendorong variasi produk di industri keuangan syariah agar lebih kompetitif.

OJK menyusun pedoman komprehensif sebagai acuan bagi regulator, perbankan, dan masyarakat. Pedoman ini menyamakan persepsi dalam implementasi produk SRIA sesuai prinsip syariah.

Cakupan pedoman teknis meliputi:

  • Struktur produk: mengatur tata cara dan skema dasar pembentukan SRIA.
  • Manajemen risiko: prosedur mitigasi risiko dan pengawasan internal perbankan.
  • Market conduct: aturan perilaku pasar untuk perlindungan konsumen.
  • Transparansi: mekanisme pengungkapan informasi dan pembukuan keuangan yang akuntabel.

Standar operasional ini mengacu pada peraturan OJK tentang produk bank umum dan bank perekonomian rakyat syariah. Dengan standarisasi ini, risiko penyalahgunaan dana dapat diminimalisir.

Setelah pengesahan draf RUU P2SK di tingkat komisi, langkah selanjutnya adalah membawa aturan ini ke sidang paripurna.

>>> Rupiah Nyaris Rp18.000, Cek Kurs Dolar Terbaru di BCA dan BNI Hari Ini 2026

Pemerintah optimis kepastian hukum ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen keuangan syariah modern.