Penentuan harga transfer atau transfer pricing adalah konsekuensi logis dari transaksi afiliasi. Namun, ketidaksesuaian dengan prinsip kewajaran akan memicu koreksi dari otoritas pajak.

Oleh karena itu, penyusunan tahapan pendahuluan harus memaparkan latar belakang dan motif transaksi secara gamblang. Alasan ekonomis dan tujuan transaksi afiliasi harus terdokumentasi dengan baik.

Wajib pajak juga diminta menyediakan informasi detail agar otoritas pajak memahami substansi transaksi. Pendekatan ini sejalan dengan panduan internasional dalam United Nations Practical Manual on Transfer Pricing.

Pengetahuan mengenai transfer pricing tidak hanya terbatas pada penetapan harga. Hal ini mencakup rasionalitas ekonomi, pemahaman pasar, dinamika bisnis, serta karakteristik industri.

Satu hal yang perlu diwaspadai adalah dampak penentuan kembali nilai transaksi oleh Direktur Jenderal Pajak. Jika ditemukan selisih nilai, selisih tersebut dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung.

Merujuk Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih nilai tersebut akan diperlakukan sebagai dividen kepada pihak afiliasi.

Dampaknya, nilai tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan dividen.

>>> Invincible VS Resmi Open Beta 9 April 2026, Hadirkan 18 Karakter

Mengingat krusialnya tahapan pendahuluan, penyusunannya tidak boleh hanya dianggap sebagai pemenuhan administrasi formal. Dokumen yang komprehensif akan memperkuat posisi wajib pajak saat menghadapi pengawasan atau sengketa transfer pricing.

Untuk membantu para profesional memahami aspek ini, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar eksklusif. Acara ini bertajuk "Tahapan Pendahuluan: Yakinkan Tidak Ada Motif Penghindaran Pajak".

Berikut detail pelaksanaan seminar:

  • Hari dan Tanggal: Sabtu, 27 Juni 2026
  • Lokasi: Menara DDTC, Jakarta
  • Pemateri 1: Fatima Tria Anjani, S.E., BKP. (Senior Specialist DDTC Consulting)
  • Pemateri 2: Alfiah Ramadhani, S.Pn., BKP. (Specialist DDTC Consulting)