Menteri UMKM Ungkap Alasan PT dan CV Tak Lagi Dapat PPh Final 0,5% Mulai 2026
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan alasan resmi di balik keputusan pemerintah mencabut fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi PT dan CV mulai tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah menemukan banyak praktik manipulasi di lapangan.
>>> IHSG Longsor 4 Persen, Purbaya Minta Investor Jangan Takut dan Jamin Hal Ini di 2026
Penyalahgunaan Fasilitas Pajak
Maman menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha besar sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas hukum. Tujuannya agar terlihat seperti usaha skala kecil.
Modus yang sering terjadi adalah pembentukan 10 hingga 15 PT atau CV untuk satu unit bisnis yang sama.
Dengan cara ini, omzet per entitas bisa dijaga di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Akibatnya, perusahaan besar tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen yang rendah. Mereka menghindari kewajiban pajak normal yang seharusnya dibayarkan.
Menurut Maman, tindakan ini mencederai rasa keadilan di kalangan pelaku usaha. Fasilitas pajak murah seharusnya hanya untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan.
Tarif UMKM Tetap Rendah
Meski aturan bagi badan usaha diperketat, Maman memastikan tarif pajak untuk UMKM tidak naik.
>>> 5 Kesalahan Partner Bisnis yang Bikin Rugi, Pengusaha Wajib Tahu di 2026
Bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku.
Pemerintah bahkan menjadikan kebijakan ini bersifat permanen demi kepastian hukum.
Untuk badan usaha kecil seperti PT dan CV yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan diskon pajak 50 persen dari tarif normal 22 persen.
Dengan diskon tersebut, tarif efektif yang harus dibayar hanya 11 persen. Maman menekankan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara insentif dan keadilan.
Pemerintah berharap PP Nomor 20 Tahun 2026 membuat bantuan fiskal lebih tepat sasaran. Fokus utama adalah membantu UMKM yang benar-benar baru tumbuh agar bisa naik kelas.
Maman mengingatkan pentingnya kejujuran dalam perpajakan.
>>> Perkuat Likuiditas 2026, Bank BSN Resmi Gandeng SMF Garap Sekuritisasi Aset Aman
"Jika omzet sudah melampaui Rp4,8 miliar, sudah sewajarnya mendapat perlakuan pajak berbeda dan tidak lagi menyamar sebagai UMKM," pungkasnya.
Update Terbaru
Ana/Trias Melaju ke Semifinal Australian Open 2026
Sabtu / 13-06-2026, 01:28 WIB
Oracle Peringatkan Celah Keamanan PeopleSoft Akibat Peretasan Shiny Hunters
Sabtu / 13-06-2026, 01:27 WIB
Review Gerakan Berburu Takjil Tanpa Sampah Plastik di Bulan Ramadan
Sabtu / 13-06-2026, 01:27 WIB
Peningkatan Ekspor Manufaktur Diminta Tak Ganggu Pasokan Baja Domestik
Sabtu / 13-06-2026, 01:26 WIB
Umat Islam Dianjurkan Perbanyak Dzikir Tauhid Saat Hari Arafah
Sabtu / 13-06-2026, 01:25 WIB
Apakah Kebahagiaan Benar-Benar Perlu Diumumkan?
Sabtu / 13-06-2026, 01:25 WIB
Bioskop Trans TV Tayangkan Film Aksi Primal Nicolas Cage 12 Juni 2026
Sabtu / 13-06-2026, 01:24 WIB
PepsiCo Indonesia Targetkan Lay's Jadi Top of Mind Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 01:24 WIB
Komdigi Digitalisasi Data Bansos, Verifikasi Penerima Kini Hanya 3 Menit
Sabtu / 13-06-2026, 01:24 WIB
Gangguan Massal Landa Facebook, Instagram, dan Messenger
Sabtu / 13-06-2026, 01:24 WIB
Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Sepak Takraw 2027
Sabtu / 13-06-2026, 01:24 WIB
Spacex Resmi Melantai di Nasdaq dengan IPO Terbesar Sepanjang Sejarah
Sabtu / 13-06-2026, 01:21 WIB
Saham Perbankan Jumbo Menguat dalam Sepekan, BBCA Pimpin Kenaikan
Sabtu / 13-06-2026, 01:21 WIB
Kelelahan Empati Mengintai Pengguna Media Sosial
Sabtu / 13-06-2026, 01:20 WIB






