Menteri UMKM Ungkap Alasan PT dan CV Tak Lagi Dapat PPh Final 0,5% Mulai 2026
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan alasan resmi di balik keputusan pemerintah mencabut fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi PT dan CV mulai tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah menemukan banyak praktik manipulasi di lapangan.
>>> IHSG Longsor 4 Persen, Purbaya Minta Investor Jangan Takut dan Jamin Hal Ini di 2026
Penyalahgunaan Fasilitas Pajak
Maman menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha besar sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas hukum. Tujuannya agar terlihat seperti usaha skala kecil.
Modus yang sering terjadi adalah pembentukan 10 hingga 15 PT atau CV untuk satu unit bisnis yang sama.
Dengan cara ini, omzet per entitas bisa dijaga di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Akibatnya, perusahaan besar tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen yang rendah. Mereka menghindari kewajiban pajak normal yang seharusnya dibayarkan.
Menurut Maman, tindakan ini mencederai rasa keadilan di kalangan pelaku usaha. Fasilitas pajak murah seharusnya hanya untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan.
Tarif UMKM Tetap Rendah
Meski aturan bagi badan usaha diperketat, Maman memastikan tarif pajak untuk UMKM tidak naik.
>>> 5 Kesalahan Partner Bisnis yang Bikin Rugi, Pengusaha Wajib Tahu di 2026
Bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku.
Pemerintah bahkan menjadikan kebijakan ini bersifat permanen demi kepastian hukum.
Untuk badan usaha kecil seperti PT dan CV yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan diskon pajak 50 persen dari tarif normal 22 persen.
Dengan diskon tersebut, tarif efektif yang harus dibayar hanya 11 persen. Maman menekankan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara insentif dan keadilan.
Pemerintah berharap PP Nomor 20 Tahun 2026 membuat bantuan fiskal lebih tepat sasaran. Fokus utama adalah membantu UMKM yang benar-benar baru tumbuh agar bisa naik kelas.
Maman mengingatkan pentingnya kejujuran dalam perpajakan.
>>> Perkuat Likuiditas 2026, Bank BSN Resmi Gandeng SMF Garap Sekuritisasi Aset Aman
"Jika omzet sudah melampaui Rp4,8 miliar, sudah sewajarnya mendapat perlakuan pajak berbeda dan tidak lagi menyamar sebagai UMKM," pungkasnya.
Update Terbaru
Timnas Putri Indonesia Targetkan Kemenangan Lawan Singapura
Kamis / 04-06-2026, 00:06 WIB
Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:05 WIB
Ekonomi RI 2026 Diproyeksi Tumbuh 4,7%, Ketidakpastian Kebijakan Jadi Sorotan
Kamis / 04-06-2026, 00:05 WIB
Diana Shnaider Singkirkan Aryna Sabalenka di Perempat Final Prancis Terbuka
Kamis / 04-06-2026, 00:01 WIB
KAI Resmi Tambah Armada KRL Rangkasbitung 2026, Solusi Bebas Antre
Kamis / 04-06-2026, 00:00 WIB
Pusat Finansial Internasional RI Resmi Diatur RUU P2SK 2026, Ini Kata Purbaya
Kamis / 04-06-2026, 00:00 WIB
Sabalenka ke Perempat Final Prancis Terbuka Usai Kalahkan Osaka
Rabu / 03-06-2026, 23:56 WIB
Cara Cek Status Desil di Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Praktis Lewat HP
Rabu / 03-06-2026, 23:55 WIB
7 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Terbaru 2026, Terbukti Cair Cepat Tanpa Modal
Rabu / 03-06-2026, 23:55 WIB
De Tomaso P72 Pertama Mengkilap dengan Emas Mawar
Rabu / 03-06-2026, 23:51 WIB
Peabo Bryson, Penyanyi Soundtrack Aladdin, Meninggal di Usia 75 Tahun
Rabu / 03-06-2026, 23:50 WIB
HP Cepat Panas? Ini Penyebab dan 7 Cara Mengatasi Terbaru 2026 Tanpa Ribet
Rabu / 03-06-2026, 23:50 WIB
Ganda Putra Indonesia Berguguran di Indonesia Open 2026
Rabu / 03-06-2026, 23:46 WIB
Piala Dunia 1970: Era Modern dan Puncak Kejayaan Pele
Rabu / 03-06-2026, 23:45 WIB






