Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan alasan resmi di balik keputusan pemerintah mencabut fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi PT dan CV mulai tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah menemukan banyak praktik manipulasi di lapangan.

>>> IHSG Longsor 4 Persen, Purbaya Minta Investor Jangan Takut dan Jamin Hal Ini di 2026

Penyalahgunaan Fasilitas Pajak

Maman menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha besar sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas hukum. Tujuannya agar terlihat seperti usaha skala kecil.

Modus yang sering terjadi adalah pembentukan 10 hingga 15 PT atau CV untuk satu unit bisnis yang sama.

Dengan cara ini, omzet per entitas bisa dijaga di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Akibatnya, perusahaan besar tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen yang rendah. Mereka menghindari kewajiban pajak normal yang seharusnya dibayarkan.

Menurut Maman, tindakan ini mencederai rasa keadilan di kalangan pelaku usaha. Fasilitas pajak murah seharusnya hanya untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan.

Tarif UMKM Tetap Rendah

Meski aturan bagi badan usaha diperketat, Maman memastikan tarif pajak untuk UMKM tidak naik.

>>> 5 Kesalahan Partner Bisnis yang Bikin Rugi, Pengusaha Wajib Tahu di 2026

Bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku.

Pemerintah bahkan menjadikan kebijakan ini bersifat permanen demi kepastian hukum.

Untuk badan usaha kecil seperti PT dan CV yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan diskon pajak 50 persen dari tarif normal 22 persen.

Dengan diskon tersebut, tarif efektif yang harus dibayar hanya 11 persen. Maman menekankan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara insentif dan keadilan.

Pemerintah berharap PP Nomor 20 Tahun 2026 membuat bantuan fiskal lebih tepat sasaran. Fokus utama adalah membantu UMKM yang benar-benar baru tumbuh agar bisa naik kelas.

Maman mengingatkan pentingnya kejujuran dalam perpajakan.

>>> Perkuat Likuiditas 2026, Bank BSN Resmi Gandeng SMF Garap Sekuritisasi Aset Aman

"Jika omzet sudah melampaui Rp4,8 miliar, sudah sewajarnya mendapat perlakuan pajak berbeda dan tidak lagi menyamar sebagai UMKM," pungkasnya.