Menteri UMKM Ungkap Alasan PT dan CV Tak Lagi Dapat PPh Final 0,5% Mulai 2026
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan alasan resmi di balik keputusan pemerintah mencabut fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi PT dan CV mulai tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah menemukan banyak praktik manipulasi di lapangan.
>>> IHSG Longsor 4 Persen, Purbaya Minta Investor Jangan Takut dan Jamin Hal Ini di 2026
Penyalahgunaan Fasilitas Pajak
Maman menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha besar sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas hukum. Tujuannya agar terlihat seperti usaha skala kecil.
Modus yang sering terjadi adalah pembentukan 10 hingga 15 PT atau CV untuk satu unit bisnis yang sama.
Dengan cara ini, omzet per entitas bisa dijaga di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Akibatnya, perusahaan besar tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen yang rendah. Mereka menghindari kewajiban pajak normal yang seharusnya dibayarkan.
Menurut Maman, tindakan ini mencederai rasa keadilan di kalangan pelaku usaha. Fasilitas pajak murah seharusnya hanya untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan.
Tarif UMKM Tetap Rendah
Meski aturan bagi badan usaha diperketat, Maman memastikan tarif pajak untuk UMKM tidak naik.
>>> 5 Kesalahan Partner Bisnis yang Bikin Rugi, Pengusaha Wajib Tahu di 2026
Bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku.
Pemerintah bahkan menjadikan kebijakan ini bersifat permanen demi kepastian hukum.
Untuk badan usaha kecil seperti PT dan CV yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan diskon pajak 50 persen dari tarif normal 22 persen.
Dengan diskon tersebut, tarif efektif yang harus dibayar hanya 11 persen. Maman menekankan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara insentif dan keadilan.
Pemerintah berharap PP Nomor 20 Tahun 2026 membuat bantuan fiskal lebih tepat sasaran. Fokus utama adalah membantu UMKM yang benar-benar baru tumbuh agar bisa naik kelas.
Maman mengingatkan pentingnya kejujuran dalam perpajakan.
>>> Perkuat Likuiditas 2026, Bank BSN Resmi Gandeng SMF Garap Sekuritisasi Aset Aman
"Jika omzet sudah melampaui Rp4,8 miliar, sudah sewajarnya mendapat perlakuan pajak berbeda dan tidak lagi menyamar sebagai UMKM," pungkasnya.
Update Terbaru
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB
Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







