PT Perorangan Sektor Jasa Tak Bisa Langsung Pakai PPh Final UMKM 2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini memuat ketentuan baru mengenai batasan penggunaan PPh final UMKM bagi perseroan perorangan.
Perusahaan berbentuk perseroan perorangan tidak bisa lagi memanfaatkan tarif PPh final UMKM. Larangan ini berlaku jika bergerak di bidang jasa tertentu yang sejenis dengan pekerjaan bebas.
Ketentuan Larangan PPh Final UMKM
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026. Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus tidak termasuk penerima fasilitas PPh final.
Aturan ini berlaku jika layanan yang diberikan identik dengan pekerjaan bebas pemiliknya. Tujuannya untuk memastikan keadilan bagi profesional yang menjalankan usaha lewat badan hukum mandiri.
Daftar pekerjaan bebas yang terkena dampak meliputi:
- Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris.
- Pekerja seni dan hiburan, termasuk pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, aktor, kru film, dan sutradara.
- Pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
- Atlet atau olahragawan profesional.
- Tenaga pendidik dan penyuluh, seperti penasihat, pengajar, pelatih, moderator, dan instruktur.
- Penulis dan peneliti, termasuk pengarang buku dan penerjemah.
- Agen iklan, pengawas proyek, pengelola proyek, serta perantara atau broker.
- Sales, agen asuransi, dan distributor multi-level marketing.
Hampir seluruh sektor jasa yang mengandalkan keahlian individu tidak diperkenankan menggunakan skema pajak UMKM. Sebab, karakteristik jasa tersebut lebih condong pada pekerjaan bebas.
Ilustrasi Kasus dan Contoh Penerapan
Misalnya Tuan C, seorang konsultan pajak yang mendirikan perseroan perorangan CK. Karena layanan CK identik dengan keahlian profesional Tuan C, perusahaan ini dilarang menggunakan PPh final UMKM.
Berikut ringkasan skema PPh Final UMKM berdasarkan bidang usaha:
Update Terbaru
Tim Gabungan Evakuasi Pendaki Ilegal Patah Kaki di Gunung Semeru
Rabu / 03-06-2026, 22:26 WIB
TPA Putri Cempo Solo Kritis, Pemkot Gandeng Kampus Cari Solusi Terbaru 2026
Rabu / 03-06-2026, 22:25 WIB
Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2026: Pinjaman Resmi, Cepat Cair
Rabu / 03-06-2026, 22:25 WIB
Aryna Sabalenka Tersingkir dari Roland-Garros 2026
Rabu / 03-06-2026, 22:21 WIB
Kurs Rupiah Melemah, Hartadinata Siapkan Strategi Terbaru Hadapi Dolar AS 2026
Rabu / 03-06-2026, 22:20 WIB
Reformasi Asuransi Kesehatan 2026: Kunci Perlindungan Lebih Aman
Rabu / 03-06-2026, 22:20 WIB
Diana Shnaider Kalahkan Aryna Sabalenka di Perempat Final French Open
Rabu / 03-06-2026, 22:16 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG 2026, Purbaya: Kasihan Amat
Rabu / 03-06-2026, 22:15 WIB
7 Kepribadian Orang yang Hobi Stalking Menurut Psikologi
Rabu / 03-06-2026, 22:15 WIB
Daftar Lengkap Game yang Rilis Juni 2026, Ada Gothic 1 Remake
Rabu / 03-06-2026, 22:11 WIB
Kejutan Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Langsung Gugur di Babak Pertama
Rabu / 03-06-2026, 22:10 WIB
Gema 'Ea Ea' di Istora Senayan 2026, Senjata Rahasia Atlet Raih Juara
Rabu / 03-06-2026, 22:10 WIB
Good Smile Company Luncurkan Anime Mecha Original DANDIVINE, Mulai Waralaba Robot Gabungan Baru
Rabu / 03-06-2026, 22:06 WIB
Timnas Putri Indonesia Takluk 0-2 dari Singapura di Laga Persahabatan
Rabu / 03-06-2026, 22:05 WIB






