Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini memuat ketentuan baru mengenai batasan penggunaan PPh final UMKM bagi perseroan perorangan.

Perusahaan berbentuk perseroan perorangan tidak bisa lagi memanfaatkan tarif PPh final UMKM. Larangan ini berlaku jika bergerak di bidang jasa tertentu yang sejenis dengan pekerjaan bebas.

Ketentuan Larangan PPh Final UMKM

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026. Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus tidak termasuk penerima fasilitas PPh final.

Aturan ini berlaku jika layanan yang diberikan identik dengan pekerjaan bebas pemiliknya. Tujuannya untuk memastikan keadilan bagi profesional yang menjalankan usaha lewat badan hukum mandiri.

Daftar pekerjaan bebas yang terkena dampak meliputi:

  • Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris.
  • Pekerja seni dan hiburan, termasuk pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, aktor, kru film, dan sutradara.
  • Pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
  • Atlet atau olahragawan profesional.
  • Tenaga pendidik dan penyuluh, seperti penasihat, pengajar, pelatih, moderator, dan instruktur.
  • Penulis dan peneliti, termasuk pengarang buku dan penerjemah.
  • Agen iklan, pengawas proyek, pengelola proyek, serta perantara atau broker.
  • Sales, agen asuransi, dan distributor multi-level marketing.

Hampir seluruh sektor jasa yang mengandalkan keahlian individu tidak diperkenankan menggunakan skema pajak UMKM. Sebab, karakteristik jasa tersebut lebih condong pada pekerjaan bebas.

Ilustrasi Kasus dan Contoh Penerapan

Misalnya Tuan C, seorang konsultan pajak yang mendirikan perseroan perorangan CK. Karena layanan CK identik dengan keahlian profesional Tuan C, perusahaan ini dilarang menggunakan PPh final UMKM.

Berikut ringkasan skema PPh Final UMKM berdasarkan bidang usaha: