PT Perorangan Sektor Jasa Tak Bisa Langsung Pakai PPh Final UMKM 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini memuat ketentuan baru mengenai batasan penggunaan PPh final UMKM bagi perseroan perorangan.
Perusahaan berbentuk perseroan perorangan tidak bisa lagi memanfaatkan tarif PPh final UMKM. Larangan ini berlaku jika bergerak di bidang jasa tertentu yang sejenis dengan pekerjaan bebas.
Ketentuan Larangan PPh Final UMKM
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026. Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus tidak termasuk penerima fasilitas PPh final.
Aturan ini berlaku jika layanan yang diberikan identik dengan pekerjaan bebas pemiliknya. Tujuannya untuk memastikan keadilan bagi profesional yang menjalankan usaha lewat badan hukum mandiri.
Daftar pekerjaan bebas yang terkena dampak meliputi:
- Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris.
- Pekerja seni dan hiburan, termasuk pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, aktor, kru film, dan sutradara.
- Pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
- Atlet atau olahragawan profesional.
- Tenaga pendidik dan penyuluh, seperti penasihat, pengajar, pelatih, moderator, dan instruktur.
- Penulis dan peneliti, termasuk pengarang buku dan penerjemah.
- Agen iklan, pengawas proyek, pengelola proyek, serta perantara atau broker.
- Sales, agen asuransi, dan distributor multi-level marketing.
Hampir seluruh sektor jasa yang mengandalkan keahlian individu tidak diperkenankan menggunakan skema pajak UMKM. Sebab, karakteristik jasa tersebut lebih condong pada pekerjaan bebas.
Ilustrasi Kasus dan Contoh Penerapan
Misalnya Tuan C, seorang konsultan pajak yang mendirikan perseroan perorangan CK. Karena layanan CK identik dengan keahlian profesional Tuan C, perusahaan ini dilarang menggunakan PPh final UMKM.
Berikut ringkasan skema PPh Final UMKM berdasarkan bidang usaha:
Update Terbaru
Shin Tae-yong Bantah Remehkan Piala Presiden, Persija Turunkan Pemain Muda
Senin / 20-07-2026, 19:28 WIB
John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Senin / 20-07-2026, 19:28 WIB
Yuri Girls' Generation Buktikan Gaya Tak Perlu Mahal dengan Kacamata Rp20.000
Senin / 20-07-2026, 19:28 WIB
Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Terlihat Kencan Golf, Saksi Mata Sebut Mesra
Senin / 20-07-2026, 19:28 WIB
IU Batalkan Konser dan Tunda Album Baru karena Gangguan Telinga
Senin / 20-07-2026, 19:27 WIB
Industri Asuransi Berpeluang Raup Premi dari KPR Tenor 40 Tahun
Senin / 20-07-2026, 19:27 WIB
Zulhas Targetkan 35.872 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Agustus 2026
Senin / 20-07-2026, 19:27 WIB
Cek BLT Online Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Bantuan
Senin / 20-07-2026, 19:24 WIB
Kemenhub Pastikan Angkutan Perintis Tetap Beroperasi Hingga Akhir 2026
Senin / 20-07-2026, 19:23 WIB
Zulhas Targetkan Perpres Penyaluran Subsidi Lewat Kopdes Rampung Satu Bulan
Senin / 20-07-2026, 19:23 WIB
DJP Klarifikasi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Pendampingan
Senin / 20-07-2026, 19:21 WIB
Tim Pelatih Ungkap Masalah Timnas Voli Indonesia Usai Dikalahkan Kamboja
Senin / 20-07-2026, 19:21 WIB
Bentrokan Suporter Argentina dengan Polisi Usai Gagal Juara Piala Dunia 2026
Senin / 20-07-2026, 19:21 WIB
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
Senin / 20-07-2026, 19:21 WIB







