PT Perorangan Sektor Jasa Tak Bisa Langsung Pakai PPh Final UMKM 2026
- Jasa Pekerjaan Bebas (konsultan, agen iklan, artis): Dibatasi/tidak bisa.
- Industri Pengolahan (makanan ringan, kerajinan): Bisa digunakan.
- Perdagangan Umum (toko kelontong, eceran): Bisa digunakan.
Pemisahan tegas antara usaha berbasis keahlian individu dan usaha produksi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan tarif rendah oleh tenaga ahli profesional.
Masa Transisi Bagi Wajib Pajak Lama
Pemerintah memberi kelonggaran bagi perseroan perorangan yang sudah menggunakan PPh final UMKM sebelum PP 20/2026 terbit. Mereka diizinkan terus menggunakan tarif tersebut hingga akhir tahun pajak 2026.
Setelah masa transisi berakhir, wajib pajak harus beralih ke skema pajak penghasilan normal. Contohnya Tuan O, agen iklan dengan dua entitas: PQ (jasa iklan) dan RS (industri camilan).
PQ hanya boleh memakai PPh final UMKM maksimal sampai akhir 2026 karena bergerak di jasa iklan.
Sementara RS yang bergerak di industri makanan ringan masih bisa menggunakan fasilitas tersebut di tahun-tahun berikutnya selama syarat terpenuhi.
PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Regulasi ini bertujuan menutup celah bagi wajib pajak yang mencoba memecah usaha demi tarif rendah, demi meningkatkan kepatuhan dan keadilan perpajakan.
>>> 5 Tanda Produksi Kolagen Kulit Menurun, Ini Gejala Terbaru yang Banyak Dicari 2026
>>> 5,5 Juta ASN dan Pensiunan Terima Gaji ke-13 2026, Langsung Masuk Rekening
>>> Simpanan Rupiah di Bank Merosot, Kurs Terancam Melemah Dalam di 2026
Update Terbaru
Peta Backrooms Buatan Warga Jadi Panduan Ruang Liminal di Korea
Rabu / 03-06-2026, 23:21 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Kaget Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka Korupsi
Rabu / 03-06-2026, 23:20 WIB
Ji Chang-wook Didenda Miliaran Won, Agensi Beri Klarifikasi Soal Pajak
Rabu / 03-06-2026, 23:20 WIB
Lada Niva Legend 2026: Airbag Pertama dan Body Anti Karat
Rabu / 03-06-2026, 23:16 WIB
RUU P2SK: Rekomendasi DPR ke BI-OJK-LPS Bersifat Mengikat pada 2026
Rabu / 03-06-2026, 23:15 WIB
Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG 2026, Purbaya: Laporan Juga dari Kita
Rabu / 03-06-2026, 23:15 WIB
Bintang How I Met Your Mother Tikam Pacar, Divonis 32 Tahun Penjara
Rabu / 03-06-2026, 23:11 WIB
Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Picu Efek Mengejutkan 2026
Rabu / 03-06-2026, 23:10 WIB
Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Tembus Rp 6,72 Triliun, Terbukti Aman Cair Cepat
Rabu / 03-06-2026, 23:10 WIB
Biji Kopi Lokal Murah Ini Hadirkan Cita Rasa Cafe Premium di Rumah
Rabu / 03-06-2026, 23:06 WIB
GOTO Buka Suara soal Saham Dibekukan MSCI dan FTSE Russell 2026, Ini Faktanya
Rabu / 03-06-2026, 23:05 WIB
5 Rekomendasi Tablet 1 Jutaan Terbaik 2026, Spek Gahar dan Baterai Awet
Rabu / 03-06-2026, 23:05 WIB
Kenali Jenis Cat Kuku Beserta Perbedaannya Agar Tidak Merusak Struktur Alami
Rabu / 03-06-2026, 23:00 WIB
Menteri UMKM Ungkap Alasan PT dan CV Tak Lagi Dapat PPh Final 0,5% Mulai 2026
Rabu / 03-06-2026, 23:00 WIB






