Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengubah fasilitas kesehatan (faskes).

Proses perpindahan faskes tingkat pertama kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN.

>>> Bursa Berjangka 2026 Makin Diminati, Olein dan Emas Digital Jadi Primadona

Layanan ini tersedia untuk pengguna Android dan iOS. Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola data kepesertaan tanpa terikat jarak dan waktu operasional kantor.

Langkah Pindah Faskes via Mobile JKN

Berikut panduan lengkap mengubah lokasi faskes melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).
  • Login menggunakan akun BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu "Lainnya" pada halaman utama, lalu klik "Perubahan Data Peserta".
  • Pilih identitas anggota keluarga yang ingin dipindahkan faskesnya.
  • Klik opsi "Fasilitas Kesehatan Tingkat 1" untuk memulai pemilihan lokasi baru.
  • Sesuaikan data wilayah mulai provinsi hingga kota tujuan, lalu tentukan puskesmas atau klinik baru.
  • Tekan tombol "Simpan", baca pernyataan yang muncul, dan berikan persetujuan untuk finalisasi.

Jika ingin memindahkan faskes seluruh anggota keluarga sekaligus, centang opsi "Perubahan satu keluarga". Ini lebih praktis dibanding memasukkan data satu per satu.

Ketentuan Penting Pemindahan Faskes

Meski mudah, ada beberapa aturan yang harus dipahami peserta. BPJS Kesehatan menetapkan batasan waktu agar distribusi peserta di tiap faskes tetap ideal.

>>> OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Baru Pengawas Bursa Mineral di 2026

  • Frekuensi Perubahan: Perpindahan faskes hanya diperbolehkan minimal 3 bulan sekali setelah pendaftaran terakhir.
  • Masa Aktif Faskes Baru: Faskes baru tidak aktif di hari yang sama, melainkan berlaku efektif pada awal bulan berikutnya.
  • Status Kepesertaan: Peserta harus dalam kondisi aktif dan tidak memiliki kendala administratif.