Usulan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan dinilai mampu memperkuat keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, menyatakan kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi jumlah peserta nonaktif, tetapi juga meningkatkan penerimaan iuran JKN.

>>> Pos Indonesia dan GT Empire Jalin Kerja Sama Logistik ke Malaysia

"Dengan penghapusan tunggakan, pertama akan menurunkan jumlah peserta nonaktif.

Kedua, akan meningkatkan pendapatan iuran JKN karena peserta mandiri dapat kembali membayar iuran tanpa dibebani tunggakan," kata Timbul dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Perbaikan Penataan Kepesertaan

Menurut Timbul, kebijakan ini juga dapat memperbaiki penataan kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Peserta kelas III yang sebelumnya beralih ke skema pembiayaan pemerintah berpeluang kembali menjadi peserta mandiri. Dengan demikian, kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat lebih tepat sasaran.

>>> Seluruh Seri Galaxy S27 Akan Dilengkapi Fitur Privacy Display

"Peserta mandiri kelas III yang sebelumnya beralih ke PBPU pemerintah daerah maupun PBI bisa kembali menjadi peserta mandiri.

Dengan begitu, kuota PBPU pemerintah daerah dapat diisi oleh masyarakat miskin yang benar-benar berhak. Selain itu, peserta yang sebelumnya nonaktif juga bisa kembali aktif," ujarnya.

Timbul menambahkan, selain pemutihan tunggakan, pemerintah perlu mengoptimalkan pemutakhiran data PBI secara menyeluruh.

Hal ini agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus meningkatkan pendapatan Program JKN.

>>> 50 Ucapan Ulang Tahun untuk Ibu yang Menyentuh Hati

Ia menyebut masih terdapat sekitar 15 juta orang yang dinilai mampu membayar iuran, tetapi tercatat sebagai penerima PBI maupun peserta PBPU yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.