Pemerintah Indonesia berencana memperluas penggunaan sistem pemblokiran otomatis atau automatic blocking system (ABS) pada tahun 2027.

Langkah ini diambil untuk memaksimalkan penagihan piutang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

>>> Mintrocket Umumkan Bancho the Chef, Spin-off Dave the Diver di State of Play 2026

Rencana strategis tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Melalui kebijakan ini, akses terhadap layanan publik tertentu akan dibatasi bagi pihak yang memiliki tunggakan kewajiban kepada negara.

Fokus pada Kepatuhan Wajib Bayar

Pemerintah menjelaskan bahwa arah kebijakan PNBP pada 2027 akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan seluruh wajib bayar.

Upaya tersebut mencakup penguatan sinergi dalam pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum yang lebih tegas.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2027 yang dikutip pada Selasa (2/6/2026), pemerintah menyatakan: "Arah dan strategi kebijakan umum PNBP 2027 adalah peningkatan kepatuhan melalui sinergi pengawasan dan penegakan hukum, serta optimalisasi penagihan piutang PNBP melalui perluasan implementasi automatic blocking system (ABS)."

Langkah penguatan mekanisme ABS ini sebelumnya telah dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam mengelola penagihan piutang negara secara lebih sistematis.

Dalam praktiknya, pemblokiran sistem otomatis diposisikan sebagai langkah hukum terakhir atau ultimum remedium. Tindakan ini menyasar wajib bayar yang dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajiban keuangannya.

Penerapan ABS bertujuan memberikan efek "pemaksa" agar para wajib bayar segera memenuhi tanggung jawab PNBP mereka.

>>> Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026 via Mobile JKN, Praktis Tanpa Antre

Dengan terhambatnya akses layanan publik, diharapkan tingkat kepatuhan setoran ke kas negara dapat meningkat signifikan.