Perluas Automatic Blocking System, Pemerintah Genjot PNBP 2027

Pemerintah Indonesia berencana memperluas penggunaan sistem pemblokiran otomatis atau automatic blocking system (ABS) pada tahun 2027.
Langkah ini diambil untuk memaksimalkan penagihan piutang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
>>> Mintrocket Umumkan Bancho the Chef, Spin-off Dave the Diver di State of Play 2026
Rencana strategis tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Melalui kebijakan ini, akses terhadap layanan publik tertentu akan dibatasi bagi pihak yang memiliki tunggakan kewajiban kepada negara.
Fokus pada Kepatuhan Wajib Bayar
Pemerintah menjelaskan bahwa arah kebijakan PNBP pada 2027 akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan seluruh wajib bayar.
Upaya tersebut mencakup penguatan sinergi dalam pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum yang lebih tegas.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2027 yang dikutip pada Selasa (2/6/2026), pemerintah menyatakan: "Arah dan strategi kebijakan umum PNBP 2027 adalah peningkatan kepatuhan melalui sinergi pengawasan dan penegakan hukum, serta optimalisasi penagihan piutang PNBP melalui perluasan implementasi automatic blocking system (ABS)."
Langkah penguatan mekanisme ABS ini sebelumnya telah dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam mengelola penagihan piutang negara secara lebih sistematis.
Dalam praktiknya, pemblokiran sistem otomatis diposisikan sebagai langkah hukum terakhir atau ultimum remedium. Tindakan ini menyasar wajib bayar yang dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajiban keuangannya.
Penerapan ABS bertujuan memberikan efek "pemaksa" agar para wajib bayar segera memenuhi tanggung jawab PNBP mereka.
>>> Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026 via Mobile JKN, Praktis Tanpa Antre
Dengan terhambatnya akses layanan publik, diharapkan tingkat kepatuhan setoran ke kas negara dapat meningkat signifikan.
Update Terbaru
Tips Budidaya Kaktus Hias Jadi Bisnis Cuan, Pebisnis Jogja Bagi Kiat Tanpa Ribet
Kamis / 04-06-2026, 05:41 WIB
Permintaan Membeludak, BYD Kesulitan Penuhi Pesanan Mobil Listrik Terbaru
Kamis / 04-06-2026, 05:41 WIB
Mendikti: Rekrutmen Dosen PPPK Resmi Dihentikan Mulai 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:41 WIB
Ederson Resmi ke MU, Tiga Pemain Bintang Masuk Daftar Jual 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:36 WIB
Jadwal Indonesia Open 2026: Sisa 11 Wakil, Duel Jojo vs Alwi Paling Dicari
Kamis / 04-06-2026, 05:36 WIB
Aksi Mengejutkan Veda Ega Pratama, Melesat 12 Posisi di Moto3 Catalunya 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:36 WIB
Update Patch MLBB 2.1.66: Hirara Rilis, Gold Lane Buff, Meta Berubah?
Kamis / 04-06-2026, 05:31 WIB
Profil Belgia di Piala Dunia 2026: Skuad Baru Lepas Bayang Generasi Emas
Kamis / 04-06-2026, 05:31 WIB
Riset: Ojol dan Taksi Online Sumbang Rp565 Triliun ke PDB 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:26 WIB
IHSG Anjlok 4,11 Persen ke 5.941, Mayoritas Saham Merah
Kamis / 04-06-2026, 05:26 WIB
Apa Itu Leaseback? Strategi Jual Aset Tetap Cair Cepat yang Banyak Dipakai Perusahaan 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:26 WIB
Suku Bunga Naik, BTN Waspadai Risiko Kenaikan LAR
Kamis / 04-06-2026, 05:21 WIB
Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair Cepat, TASPEN: 99 Persen Langsung Masuk Rekening
Kamis / 04-06-2026, 05:21 WIB
Relaksasi Lapor SPT Tahunan 2026 Belum Ampuh, Tingkat Kepatuhan Masih Rendah
Kamis / 04-06-2026, 05:21 WIB






