Negara-negara tersebut dinilai memenuhi kriteria tertentu sehingga produk benang yang dikirim ke Indonesia tidak dikenakan tambahan biaya ini.

PMK 37/2026 secara resmi mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2026. Aturan ini terdiri atas 9 pasal utama yang mengatur tata cara pelaksanaan BMTP.

Salah satu poin krusial dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa pengenaan BMTP berlaku bagi barang yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran resmi.

Bagi impor tanpa dokumen pemberitahuan, tarif akan ditetapkan langsung oleh kantor pabean.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Aktivitas keluar masuk barang di wilayah tersebut tetap mengikuti regulasi kepabeanan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari detail aturan ini, dokumen lengkap PMK 37/2026 sudah tersedia secara publik.

Salinan peraturan dapat diunduh melalui platform resmi Perpajakan DDTC.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan industri benang dalam negeri dapat memanfaatkan masa dua tahun untuk meningkatkan efisiensi produksi.

>>> 5 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2026, Resmi dan Aman Cair ke Saldo Dana

Langkah proteksi ini menjadi sinyal komitmen pemerintah menjaga stabilitas sektor tekstil dari gempuran produk luar negeri.