Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus sistem pemeringkatan pegawai dalam penilaian kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (5/6/2026).

>>> Kemnaker Turun ke Lapangan Tangani Lonjakan PHK Puluhan Ribu Pekerja

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun menjelaskan bahwa sistem lama memaksa adanya peringkat terburuk dan terbaik dalam satu unit kerja.

"Dulu dalam satu kantor harus ada yang paling jelek sama yang paling baik peringkatnya, sekarang enggak. Ini supaya memberikan keadilan," ujar Robert.

Sebelumnya, penilaian kinerja pegawai Ditjen Pajak mengacu pada PMK Nomor 211/2017 yang membagi pegawai ke dalam lima kelompok peringkat.

Hasil peringkat tersebut kemudian dikonversi menjadi nilai capaian kinerja antara 90 persen hingga 100 persen.

Melalui PMK Nomor 39 Tahun 2026, capaian kinerja pegawai kini langsung mengacu pada hasil manajemen kinerja tanpa peringkat relatif terhadap rekan kerja.

>>> Analisis Pemicu Koreksi Pasar Ekuitas Domestik

Skema baru mengklasifikasikan capaian kinerja ke dalam lima kategori: sangat istimewa (100%), istimewa (97,5%), tinggi (95%), sedang (92,5%), dan rendah (90%).

Perubahan ini diharapkan memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan tugas tanpa pemaksaan angka peringkat.

"Ini agar teman-teman pajak bisa bekerja dengan nyaman dan tidak ada pemaksaan. Yang kita kejar adalah kinerja, bukan perubahan angka tukin atau apa, melainkan range-nya saja," kata Robert.

Meski sistem pemeringkatan dihapus, formula perhitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai tidak berubah.

Status capaian kinerja pegawai tetap menjadi komponen utama penentu tukin, selain capaian kinerja organisasi.

>>> Indonesia Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Rusia di Forum SPIEF 2026

Secara umum, formula tukin dihitung dengan konstanta dikali hasil penjumlahan 60 persen capaian kinerja organisasi dan 40 persen capaian kinerja pegawai, kemudian dikalikan tabel tunjangan berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sesuai Perpres.