Kemenkeu Hapus Sistem Pemeringkatan Pegawai Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus sistem pemeringkatan pegawai dalam penilaian kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (5/6/2026).
>>> Kemnaker Turun ke Lapangan Tangani Lonjakan PHK Puluhan Ribu Pekerja
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun menjelaskan bahwa sistem lama memaksa adanya peringkat terburuk dan terbaik dalam satu unit kerja.
"Dulu dalam satu kantor harus ada yang paling jelek sama yang paling baik peringkatnya, sekarang enggak. Ini supaya memberikan keadilan," ujar Robert.
Sebelumnya, penilaian kinerja pegawai Ditjen Pajak mengacu pada PMK Nomor 211/2017 yang membagi pegawai ke dalam lima kelompok peringkat.
Hasil peringkat tersebut kemudian dikonversi menjadi nilai capaian kinerja antara 90 persen hingga 100 persen.
Melalui PMK Nomor 39 Tahun 2026, capaian kinerja pegawai kini langsung mengacu pada hasil manajemen kinerja tanpa peringkat relatif terhadap rekan kerja.
>>> Analisis Pemicu Koreksi Pasar Ekuitas Domestik
Skema baru mengklasifikasikan capaian kinerja ke dalam lima kategori: sangat istimewa (100%), istimewa (97,5%), tinggi (95%), sedang (92,5%), dan rendah (90%).
Perubahan ini diharapkan memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan tugas tanpa pemaksaan angka peringkat.
"Ini agar teman-teman pajak bisa bekerja dengan nyaman dan tidak ada pemaksaan. Yang kita kejar adalah kinerja, bukan perubahan angka tukin atau apa, melainkan range-nya saja," kata Robert.
Meski sistem pemeringkatan dihapus, formula perhitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai tidak berubah.
Status capaian kinerja pegawai tetap menjadi komponen utama penentu tukin, selain capaian kinerja organisasi.
>>> Indonesia Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Rusia di Forum SPIEF 2026
Secara umum, formula tukin dihitung dengan konstanta dikali hasil penjumlahan 60 persen capaian kinerja organisasi dan 40 persen capaian kinerja pegawai, kemudian dikalikan tabel tunjangan berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sesuai Perpres.
Update Terbaru
Valencia Kalahkan Eldense 3-0 di Laga Uji Coba Pramusim
Kamis / 23-07-2026, 02:08 WIB
Lynx Kalahkan Storm 105-102 Berkat Duet McBride dan Miles
Kamis / 23-07-2026, 02:08 WIB
Ratusan Jurnalis Desak WHCA Hadapi Trump soal Serangan ke Pers
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
Evolusi Penyimpanan Data Game: Dari Memory Card PS1 hingga Cloud Save
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
Suami Denise Richards Minta Istri Dihukum Contempt karena Tunggakan Nafkah
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
KJ Apa Akui Makan Fast Food yang Sudah Dikencingi
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
Penyanyi R&B Nivea Umumkan Diagnosis Leukemia
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
Daftar HP Xiaomi, Redmi, dan Poco yang Kebagian Update Android 17
Kamis / 23-07-2026, 02:05 WIB
Kontroversi di Big Brother: Lyric Medeiros Minum Langsung dari Botol Obat Kumur Bersama
Kamis / 23-07-2026, 02:05 WIB
Autopsi Independen Nolan Wells Tinggalkan Banyak Pertanyaan, Kata Ben Crump
Kamis / 23-07-2026, 02:05 WIB
Penjualan Mobil China Terburuk Sejak 2021, Bukan karena EV
Kamis / 23-07-2026, 02:00 WIB
Magomed Ankalaev Ingin Cicipi Kopi Indonesia, Siap Bertarung di UFC Abu Dhabi
Kamis / 23-07-2026, 01:59 WIB
Komisi II Rahasiakan Calon Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Kamis / 23-07-2026, 01:58 WIB
Fitur Olahraga Pro Baru Galaxy Watch Ultra 2: Lacak Trail hingga Menyelam
Kamis / 23-07-2026, 01:58 WIB







