Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap menggelar inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda puluhan ribu pekerja pada periode Januari hingga Mei 2026.

Data Satu Data Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 23.470 tenaga kerja ter-PHK yang masuk klasifikasi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per Jumat, 5 Juni 2026.

>>> Analisis Pemicu Koreksi Pasar Ekuitas Domestik

Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah korban PHK tertinggi, mencapai 5.044 pekerja atau sekitar 21,49 persen dari total nasional.

Daerah lain dengan angka PHK tinggi adalah Banten (2.596 pekerja), Jawa Timur (2.332), Kalimantan Timur (1.841), dan DKI Jakarta (1.746).

Inspeksi dan Kerja Sama dengan Polri

Kemnaker memberikan perhatian khusus pada peningkatan ini dengan mengutus tim pengawas ke titik-titik kawasan industri.

Langkah pemeriksaan langsung tersebut diambil untuk merespons keluhan kelompok buruh mengenai pemecatan sepihak dan penindasan terhadap organisasi pekerja.

"Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan.

Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Afriansyah menambahkan bahwa peninjauan ini krusial untuk mengumpulkan bukti menyeluruh terkait kondisi riil di area kerja.

Temuan otentik dari lapangan akan dijadikan rujukan bagi otoritas dalam menentukan tindakan penegakan hukum atau mediasi lanjutan.

>>> Indonesia Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Rusia di Forum SPIEF 2026

Selain menurunkan tim pengawas, Kemnaker menggalang kemitraan strategis bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Desk Ketenagakerjaan untuk memproses pelanggaran aturan kerja.

"Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK, gelombang PHK di kawasan industri, dugaan praktik union busting, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," ujarnya.