Kemenkeu Hapus Sistem Pemeringkatan Pegawai Ditjen Pajak
Minggu / 07-06-2026, 15:38 WIB
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 39 Tahun 2026 yang menghapus sistem pemeringkatan pegawai di Ditjen Pajak. Kebijakan ini bertujuan menciptakan penilaian kinerja yang lebih adil tanpa mengubah formula tunjangan kinerja.






