Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi rencana pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal dan rincian dana.

Proses pembayaran dijadwalkan mulai mengalir ke rekening penerima paling cepat pada Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan finansial pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negara.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Penyaluran dana mencakup spektrum luas jajaran aparatur negara. Dana tambahan diberikan kepada tenaga kerja di pusat dan daerah yang memiliki status resmi sesuai regulasi.

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara yang sedang menjabat.

Pemberian gaji ekstra ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan stabilitas keuangan pemerintah.

Rincian Komponen Pembentuk Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gabungan beberapa jenis penghasilan yang rutin diterima ASN. Struktur ini dirancang agar besaran mencerminkan pendapatan bulanan penuh tanpa potongan iuran.

  • Gaji pokok sesuai golongan.
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
  • Tunjangan pangan atau tunjangan beras.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (Tukin) dengan persentase tertentu.

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara bersih. Tidak ada pemotongan untuk iuran pensiun, BPJS, maupun potongan rutin lainnya.

Ketentuan Khusus bagi PPPK dan CPNS

Pemerintah menetapkan aturan spesifik bagi PPPK dalam menerima tunjangan ini. Perhitungan besaran dana bergantung pada lamanya masa kerja.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan dihitung secara proporsional. Pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum Juni 2026 belum berhak menerima tunjangan.