Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat telah menurunkan 2.109 akun dan tautan yang diduga menyebarkan informasi palsu mengenai lowongan kerja pekerja migran Indonesia (PMI) sepanjang 2025.

Jumlah tersebut mencapai sekitar 97 persen dari total 2.185 tautan yang teridentifikasi.

>>> Profil Valentin Barco, Pemain Argentina yang Dipukul Bellingham

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi mengatakan penindakan dilakukan melalui patroli siber sebagai bagian dari pengawasan di ruang digital untuk menekan praktik perekrutan ilegal.

Meski demikian, ia mengakui upaya tersebut harus berkelanjutan karena akun serupa dapat kembali bermunculan sewaktu-waktu.

"Dari 2.185 link kami sudah berhasil men-takedown 2.100 link. Jadi kurang lebih ada 97 persen.

Tapi ini tidak berarti berhenti di sini. Karena akun itu bisa dibuat kapanpun.

Jadi satu mati besok dia akan tumbuh lagi beberapa.

Tapi kami ingin terus melakukan ini," kata Rinardi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7).

Pengawasan Diperketat

Selain patroli siber, KP2MI juga memperketat pengawasan terhadap lembaga penempatan pekerja migran, baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Rinardi mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung terhadap 192 lembaga, terdiri atas 137 P3MI dan 55 LPK.

Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui proses verifikasi pengajuan rekomendasi Council of Labor Affairs (CLA) Taiwan terhadap 226 P3MI, disertai penerbitan 185 surat keterangan bebas permasalahan bagi CPMI/PMI dalam dua tahun terakhir.

>>> Perpusnas Keluhkan Program Buku Terancam Mandek Akibat Efisiensi Anggaran

KP2MI juga melaksanakan 14 kegiatan pengawasan jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya pencegahan penempatan nonprosedural juga dilakukan.

Sepanjang 2025, sebanyak 6.668 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berhasil dicegah berangkat melalui jalur ilegal melalui 2.262 kegiatan pencegahan oleh unit pusat dan daerah.