Di sisi penindakan, KP2MI menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 P3MI.

Rinciannya, sembilan P3MI dikenai sanksi administratif, lima P3MI telah menyelesaikan masa sanksi, dua P3MI dicabut SIP3MI, dan empat P3MI direkomendasikan mencairkan dana deposito untuk mengembalikan kerugian pekerja migran.

"Kami juga memberikan sanksi.

Ada yang diberikan sanksi administratif, ada yang sudah diakhiri masa sanksi administratifnya, ada yang dicabut SIP3MI-nya, dan ada yang direkomendasikan untuk dicairkan depositonya, karena mereka harus membayar kembali kepada pihak PMI yang dirugikan," ujarnya.

KP2MI juga menyerahkan 24 terduga pelaku perekrutan ilegal kepada aparat penegak hukum. Selain itu, sebanyak 115 CPMI difasilitasi pendampingan hukum.

Hasil penindakan turut menghasilkan pemulihan hak bagi calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan. Sepanjang 2025, biaya proses penempatan yang berhasil dikembalikan kepada CPMI mencapai sekitar Rp2,05 miliar.

>>> Sukses Jadi Chef, Yoona Siap Jadi Dokter Forensik di Drakor Adaptasi Jepang

"Ada pemenuhan dari hasil penindakan berupa pengembalian biaya proses penempatan kepada CPMI yang gagal diberangkatkan. Kurang lebih sebesar Rp2 miliar," kata Rinardi.