Data tersebut merupakan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Untuk pegawai non-ASN, berikut estimasi berdasarkan pendidikan dan masa kerja:

  • SD/SMP/Sederajat (s.d 10 tahun - di atas 20 tahun): Rp4.285.200 - Rp5.052.600
  • SMA/D1/Sederajat (s.d 10 tahun - di atas 20 tahun): Rp4.907.700 - Rp5.861.500
  • S1/DIV/Sederajat (s.d 10 tahun - di atas 20 tahun): Rp6.591.000 - Rp7.825.800
  • S2/S3/Sederajat (s.d 10 tahun - di atas 20 tahun): Rp7.764.100 - Rp9.050.500

Jenjang nominal dipengaruhi latar belakang pendidikan dan masa kerja.

Ketentuan Khusus bagi Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN di lembaga pemerintah dan perguruan tinggi negeri juga mendapat perhatian. Batas maksimal nominal disesuaikan dengan skema jabatan dan masa bakti.

Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.

Contohnya, lulusan Diploma II hingga III mendapat kisaran Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta, sedangkan lulusan S2/S3 dengan pengabdian lebih dari 20 tahun bisa mencapai Rp9 juta.

Tambahan Kebijakan Pendukung

Selain Gaji ke-13, pemerintah menerapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang ditanggung negara untuk sektor tertentu dengan batas penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Insentif ini diharapkan meningkatkan sisa penghasilan untuk konsumsi dan menjaga stabilitas ekonomi.

>>> 75 Nama Bayi Laki-Laki Awalan A Modern 3 Kata Terbaru 2026

>>> Oppo Enco Air 5s Resmi Meluncur, TWS Ringan dengan ANC yang Banyak Dicari

>>> KAI Kebut Proyek Peron Stasiun Bogor, Target Beroperasi Maret 2026